Menu

Mode Gelap

Daerah · 7 Jan 2020 16:14 WIB ·

Gegara Pisang, Dua Pemuda Di Pulau Panggung Harus Berurusan Dengan Polisi

badge-check

Editor


					Gegara Pisang, Dua Pemuda Di Pulau Panggung Harus Berurusan Dengan Polisi Perbesar

Tanggamus, www.delikhukum.net – Curi belasan tandan pisang milik 5 korban, dua pelaku bernisial AR (24) dan RF (20) dibekuk Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus.

Dari kedua pelaku turut diamankan 16 tandan pisang yang siap diangkut untuk dijual ke penadahnya tetapnya di Dusun Talang Marto Pekon Batu Bedil Kecamatan Pulau Panggung.

Terungkap, dari penangkapan kedua pelaku. Ternyata selama ini mereka sudah sering kali mencuri buah pisang di wilayah setempat, bahkan kornannya belasan orang.

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan sekaligus 6 laporan tanggal 6 Januari 2020 atasnama korban Saepi (45), Abdul Mutolib (35), Hendi (30), Ferliyanto (28), Rusdiyanto (31).

“Berdasarkan laporan tersebut, kedua pelaku berhasil diamankan kemarin, Senin, 6 Januari 2020 sekitar pukul 13.00 Wib saat berada disekitar TKP,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Selasa (7/1/20) pagi.

Menurut Iptu Ramon, pencurian awalnya diketahui oleh korban Saepi pada Senin tanggal 06 Januari 2020 sekira pukul 06.00 Wib saat berangkat ke kebunnya. Ia melihat 4 tandan pisangnya telah raib.

Kemudian, korban bertemu 4 korban lain yang ternyata juga sama-sama kehilangan sejumlah pisangnya sehingga melaporkan ke Polsek Pulau Panggung sebab merasa resah atas sering hilangnya pisang mereka.

“Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut. Dibantu warga setempat akhirnya pelaku diamankan saat akan menjual 16 tandan pisang tersebut,” terangnya.

Ditambahkannya, dengan pencurian buah pisang yang sudah sangat meresahkan seluruh masyarakat diwilayah hukum Polsek Pulau Panggung pada umumnya sehingga masyarakat sangat mengharapkan perkara pencurian buah pisang diproses secara hukum guna membuat jera pelaku.

“Sebab, mereka sangat resah atas seringnya pencurian pisang, bahka berdasarkan perhitungan para korbannya kerugian mereka hampir Rp. 4 juta sehingga terhadap kedua pelaku diproses secara hukum,” imbuhnya.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berupa 16 tandun pisang berbagai jenis, 1 unit sepeda motor tanpa plat dan sebilah golok ukuran 40 cm diamankan di Mapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Hili//Rllis)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

DPC APDESI Kabupaten Pringsewu Siap Gugat PMK 81/2025

29 November 2025 - 04:24 WIB

IPHI Kabupaten Pesawaran Hadiri Acara Ijtima Ulama

28 November 2025 - 03:03 WIB

Lampu Jalan Mati, Warga Masyarakat Pekon Sukaratu Mengeluh.

27 November 2025 - 14:53 WIB

SDN 1 Pringsewu Selatan Ada Kisah Guru Empat Dekade Mengabdi

27 November 2025 - 00:40 WIB

Kejaksaan Negri Pringsewu Kembali Musnahkan Barang Bukti.

25 November 2025 - 13:00 WIB

Pengurus IPHI Daerah Kabupaten Pesawaran Masa Bakti 2025 – 2030, Ini Harapan Iqbal Abdul Aziz.

19 November 2025 - 22:38 WIB

Trending di Daerah