Menu

Mode Gelap

Daerah · 23 Aug 2020 11:42 WIB ·

Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap Pencuri HP Sekaligus Penadahnya

badge-check

Editor


					Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap Pencuri HP Sekaligus Penadahnya Perbesar

Tanggamus,www.delikhukum.net – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Sumberejo berhasil menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) handphone di sekaligus penadahnya.

Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengatakan, tersangka bernama Oliyadi (46) warga Pekon Tanjung Bagelung, Pulai Panggung sebagai pelaku pencurian dan Sahrul (47) warga Pekon Gunung Tiga, Pulau Panggung selaku penadah.

“Pelaku Oliyadi dan Sahrul ditangkap, Minggu dini hari (23/8),” kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (23/8) sore.

Lanjutnya, penangkapan kedua tersangka dilakukan pihaknya didua tempat berbeda setelah berhasil mengidentifikasi keberadaan handphone milik korban yang dikuasai oleh penadahnya.

“Bermula ditangkapnya Sahrul di rumahnya lalu berhasil ditangkap Oliyadi saat berada di Pematang Leleng Pekon Air Bakoman Kecamatan Pulau Panggung,” ujarnya.

Menurut Kasat, bahwa ditangkapnya kedua tersangka berdasarkan laporan korban Aisyah (53) warga Pekon Argomulyo Kecamatan Sumberejo yang rumahnya disatroni pelaku pada 8 Juni 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.

“Saat korban hendak tidur mencas handphone miliknya dan meletakkannya disampingnya kemudian sekira pukul 04.00 Wib saat bangun tidur, korban melihat Handphone yang dicas disampingnya sudah raib dan lemari pakaian dalam keadaan acak-acakan,”terang AKP Edi Qorinas.

Atas peristiwa tersebut, lanjut kasat, korban mengalami kerugian materil berupa satu unit Handphone merk Xiaomi Resmi 5A dan uang tunai senilai Rp300 ribu. “Saat ini pelaku curat, penadah dan barang bukti HP Xiaomi Redmi 5A diamankan di Mapolres Tanggamus guna penyidikan,”ucap AKP Edi Qorinas.

Ditambahkannya, atas perbuatannya tersebut, Olyadi diprasangkakan pasal 363 KUHPidana dan tersangka Sahrul dipersangkakan pasal 480 KUHPidana.

“Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan pasal 480 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara dalam penuturannya, Oliyadi mengaku melakukan pencurian seorang diri dengan menjebol pintu samping rumah korban kemudian masuk kamar dan mengambil uang tunai Rp. 300 ribu dan Handphone milik korban.

“Uang yang diambil berada di lemari pakaian dan handphone berada di kamar korban,” kata Oliyadi.

Tersangka Oliyadi yang mengaku telah mempunyai 1 cucu itu menambahkan bahwa handphone hasil curian dijualnya kepada Sahrul yang masih merupakan kerabatnya seharga Rp. 500 ribu.

“Dijual ke Sahrul Rp. 500 ribu, uang hasil curian dan uang hp sudah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” tutupnya. (Hili)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

DPC APDESI Kabupaten Pringsewu Siap Gugat PMK 81/2025

29 November 2025 - 04:24 WIB

IPHI Kabupaten Pesawaran Hadiri Acara Ijtima Ulama

28 November 2025 - 03:03 WIB

Lampu Jalan Mati, Warga Masyarakat Pekon Sukaratu Mengeluh.

27 November 2025 - 14:53 WIB

SDN 1 Pringsewu Selatan Ada Kisah Guru Empat Dekade Mengabdi

27 November 2025 - 00:40 WIB

Kejaksaan Negri Pringsewu Kembali Musnahkan Barang Bukti.

25 November 2025 - 13:00 WIB

Pengurus IPHI Daerah Kabupaten Pesawaran Masa Bakti 2025 – 2030, Ini Harapan Iqbal Abdul Aziz.

19 November 2025 - 22:38 WIB

Trending di Daerah