Pringsewu,www.delikhukum.net – Sejumlah elemen masyarakat dikabupaten pringsewu menilai ada simpang siur informasi pemberitaan media terkait kasus dugaan peyelewengan anggaran pada sekretariat dewan, bahkan ada kesalahan dalam penyajian informasi pemberitaan media, terkait bombastisnya judul berita yang seakan menuding para DPRD Kabupaten Pringsewu seakan akan sudah terbukti korupsi Rp.55 miliar, padahal pemeriksaan dugaan korupsi itu terjadi pada sekretariat dewan sementara para anggota DPRD turut diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Seperti dikatakan Ketua Laskar Merah Putih Kabupaten Pringsewu, Yalva Sabri,SH yang juga berprofesi sebagai seorang lowyer saat dihubungi www.delikhukum.net melalui jejaring Whatsapp Senin 26/04/21 “menyikapi tudingan miring pemberitaan media terhadap Ketua dan Wakil Ketua serta anggota DPRD Pringsewu, bahkan judul berita langsung memponis tidak menggunakan azas dugaan lagi, padahal belum ada ketetapan hukum yang jelas serta jumlah pastinya kerugian negaranya yang terjadi dalam kasus ini.
Yalva Sabri juga mengatakan seharusnya media dalam menyajikan informasi menggunakan kode etik pers, pemberitaan yang berimbang, serta tidak membangun alibi baru yang merubah maksud dan tujuan, mengedapankan azas praduga tak bersalah serta jika sudah menyebutkan nama atau institusi harus komfirmasi dengan yang bersangkutan untuk diberikan klarifikasi hak jawabnya.
“Seharusnya media menyajikan informasi yang berimbang berlandaskan kode etik pers,” kata Yalva.
Anggaran dugaan kerugian yang didugakan sejumlah Rp.55miliar itu menurut pendapat saya itu adalah pagu anggaran disekretariat dewan selama dua tahun yaitu tahun 2019 dan 2020, melihat anggaran sejumlah ini kemungkinan berikut gaji pegawai sudah termasuk didalamnya. Penyimpangannya dimana dan berapa anggaran yang diselewengkan itu harus jelas supaya tidak terkesan menyudutkan lembaga dan apakah pihak kejari sudah berkoordinasi dengan Badann pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut” Ucapnya.
Lebih lanjut Yalva mengatakan “Terkait prosedur pemanggilan dan pemeriksaan anggota DPRD harus mengikuti aturan dan dasarnya jelas UU No. 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (“UU 32/2004”) Izin dari Gubernur ini diperlukan dalam hal ada tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD Kabupaten /Kota hal inj diatur dalam pasal 53 ayat (1) UU 32/2004. Imbuhnya.
Tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi anggota DPRD Provinsi dan dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRD Kabupaten/Kita. Dan pertanyaannya apakah prosedur ini sudah dilaksanakan, kalau belum ini berakibat cacat hukum” Tandas Yalva. (Mat)