Menu

Mode Gelap

Daerah · 5 May 2021 16:48 WIB ·

PWI Lampung : Pihak Kepolisian Harus Segera Usut Kekerasan Terhadap Wartawan

badge-check

Editor


					PWI Lampung : Pihak Kepolisian Harus Segera Usut Kekerasan Terhadap Wartawan Perbesar

Caption : Juniardi, SIP, MH Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan 

Lampung,www.delikhukum.net – Lagi lagi profesi jurnalis dilecehkan, dugaan intimidasi yang dilakukan kepada seorang Jurnalis kembali terjadi. Kali ini menimpa Jurnalis Metro Tv Lampung yang bertugas di kabupaten Lampung Barat mendapat intimidasi dari sekelompok orang saat melakukan peliputan kericuhan.

Aksi menghalang-halangi dan ancaman kepada Yehezkiel Ngantung Kontributor Metro TV Lampung itu dilakukan oleh sejumlah orang yang diduga preman.

Atas adanya kejadian tersebut PWI Lampung  Melalui Junjardi Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan meminta pihak kepolisian segera mengusut kasus kekerasan dan intimidaai terhadap wartawan, karena menghalang halangi kerja wartawan yang di lindungi Undang. Pelaku harus segera ditangkap dan di proses hukum  apalagi mayoritas pelaku itu di kendalikan orang orang orang yang berpedidikan, dan tahu hukum.

“Kita minta korban juga segeta melaporkan peristiwa itu kepada penwgak hukum, terutam kepolisian. Sehingga ada efek jera, sekaligus pembelajaran kepada masyarakat tentang kemetdekaan pers. Apalgi jelas jelas melakukan kegiatan jurnalistik. Kita minta pelaku di proses hukum,” kata Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan Juniardi SIP MH. 

Juniardi menambahkan berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang undang no 40 Tahun 1999 atau UU Pers, menyebutkan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

“Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik,” kata Juniardi.

Menurut Juniardi, kemerdekaan pers tersebut juga dikatakan dalam Kode Etik Jurnalistik Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

“Akan tetapi, dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Ini berarti kemerdekaan pers itu tidak tanpa batas. Hal-hal yang membatasinya yang perlu diperhatikan oleh pers dalam memuat beritA adalah berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah (Pasal 5 ayat (1) UU Pers),” katanya. (Rlis) 

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Ada Apa Dengan Dinas PUPR Bidang Cipta Karya?

25 February 2026 - 02:29 WIB

Menu MBG di Pringsewu Diprotes Wali Murid, Porsi Dinilai Tak Sesuai Anggaran.

24 February 2026 - 14:26 WIB

Dugaan Pungli Sanitasi, Dengan Dalih PembuatanLPJ, Pendamping : LPJ Kami Yang Garap Tapi Budgetnya Tidak Sampai Segitu

20 February 2026 - 08:48 WIB

Dugaan Pungli Program Sanitasi, Pendamping Terancam Di Laporkan Ke APH

19 February 2026 - 13:28 WIB

Tumbur Perpres No 115 Tahun 2025 Tentang Perluasan Penerima MBG, Implementasi Dapur SPPG Pasir Ukir Dipertanyakan

15 February 2026 - 13:03 WIB

Pembangunan Sanitasi Jadi Ajang Bancaan Oknum Pendamping Dan KSM, Dinas PUPR Harus Bertanggungjawab

7 February 2026 - 13:42 WIB

Trending di Daerah