Menu

Mode Gelap

Daerah · 24 Aug 2021 16:31 WIB ·

Walhi Lampung Minta Gubernur Cabut Izin Penambangan Pasir Laut Di Kuala Teladas

badge-check

Penulis


					Walhi Lampung Minta Gubernur Cabut Izin Penambangan Pasir Laut Di Kuala Teladas Perbesar

Kuala Teladas,www.delikhukum.net – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung turut menyoroti dan mendampingi warga Kampung Kuala Teladas Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang (Tuba) terkait adanya penambangan pasir laut yang diduga berkedok program pendalaman alur laut di perairan laut Kuala Teladas.

Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengungkapkan, ada beberapa hal yang mendasari Walhi meminta Gubernur Lampung untuk mencabut izin pertambangan tersebut.

Irfan menyatakan, dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 bahwa di perairan laut Provinsi Lampung tidak ada alokasi untuk pertambangan pasir laut.

“Selain itu wilayah yang akan dilakukan aktivitas Pendalaman alur berkedok pertambangan tersebut berada di wilayah tangkap nelayan Kuala Teladas dan sebagai habitat biota laut, yaitu kepiting rajungan, ikan dan beragam jenis ikan yang menjadi komoditas andalan nelayan Kuala Teladas,” jelas Irfan kepada media ini saat dikonfirmasi Selasa (24/8).

Selain hal tersebut, lanjut Irfan, masyarakat Kuala Teladas sangat meyakini bahwa wilayah “gosong” yang akan ditambang tersebut merupakan wilayah pertahan kampung kuala teladas dari terjangan ombak tinggi akrna memiliki fungsi pemecah ombak pada saat gelombang tinggi selain sebagai habitat biota laut.

Kemudian hal lain yang harus diingat Pemprov bahwa lampung merupakan salah satu daerah 3 besar penghasil rajungan di Indonesia dan rajungan di Lampung diperoleh dari Kabupaten Lampung Timur, Lampung Tengah dan Tuba lebih tepatnya Kampung Kuala Teladas.

Tentu hal ini menjadi sebuah gambaran ketidak konsistenan pemprov yang seharusnya melindungi wilayah tangkap nelayan rajungan tapi justru membiarkan wilayah tangkap rajungan tersebut rusak akibat kegiatan yang bersifat eksploitatif dengan alasan pendalaman alur yang menurut pemerintah merupakan usulan dari masyarakat Kuala Teladas.

“Padahal masyarakat Kuala Teladas tidak pernah meminta baik secara lisan maupun tulisan tentang pendalam alur tersebut, justru mereka sangat bersyukur dan bergantung dengan adanya wilayah gosong tersebut sebagai sumber penghidupan nellayan dan sebagai media mitigasi bencana,” ujarnya.

Jika kita berbicara pendalaman alur seperti yang disampaikan Dinas Perhubungan bahwa pendalaman alur berdasar pada proposal masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan nelayan Kuala Teladas justru hal tersebut bertolak belakang dengan fakta dan kebutuhan masyarakat di lapangan.

“Untuk kepentingan siapa karena alur laut muara Sungai atau Way Tulangbawang di Kuala Teladas hanya dilewati oleh kapal-kapal kecil yang merupakan kapal nelayan dan bukan merupakan alur pelayaran serta selama ini nelayan kuala teladas tidak pernah merasa ada gangguan dalam proses pelayaran melewati muara dan perairan laut sekitar Kuala Teladas,” kata Irfan.

Terpisah salah’satu warga Kuala Teladas yang kesehariannya seorang nelayan Salim mengungkapkan pendalaman alur hanya akal’akalan saja” padahal sebenarnya menyedot pasir laut”ungkapnya.

Saya berharap kepada pemerintah daerah khusus Nya gubernur Lampung stop saja kegiatan pendalaman alur ini , sebelum terjadi konflik  kasian kami para nelayan kecil” tandasnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

Baca Lainnya

Pemerintahan Pekon Wates Gandeng Khitara Care Gelar Sunatan Masal, Surya Dwi Saputra : Kita Harus Bersinergi Dengan Semua

21 June 2025 - 21:14 WIB

Program jaksa masuk pesantren, Kajari Pringsewu bersama LDII lakukan penyuluhan hukum di pesantren.

18 June 2025 - 17:13 WIB

Pemerintah Pekon Sriwungu Salurkan BLT-DD Kepada 26 KPM

16 June 2025 - 06:44 WIB

Penimbunan Ilegal Di Tambah Rejo Di Berhentikan, Warga Tuntut Pertanggungjawaban Pemilik Lahan

12 June 2025 - 09:19 WIB

Penimbunan Sawah Ilegal Di Tambah Rejo Diberhentikan

12 June 2025 - 00:36 WIB

Heboh! UPT SDN Sukaratu, Pringsewu, Diduga Pungut Iuran Perpisahan Rp35.000

4 June 2025 - 21:16 WIB

Trending di Daerah