Menu

Mode Gelap

Aktivitas · 13 Nov 2021 07:06 WIB ·

Cegah Penyebaran Covid-19 Serta Tertib Berlalu Lintas Jelang Nataru, Polres Pringsewu Laksanakan Operasi Sandi Zebra

badge-check

Editor


					Cegah Penyebaran Covid-19 Serta Tertib Berlalu Lintas Jelang Nataru, Polres Pringsewu Laksanakan Operasi Sandi Zebra Perbesar

Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu berencana melaksanakan Operasi kepolisian di bidang lalu lintas dengan sandi Zebra Krakatau 2021 yang bertujuan Meningkatkan Disiplin Protokol Kesehatan Dan Tertib Berlalu Lintas Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Serta Mewujudkan Kamseltibcarlantas Yang Mantap Menjelang Natal 2021 Dan Tahun Baru 2021.

PRINGSEWU,www.delikhukum.net – Operasi Zebra 2021 bakal dilaksanakan selama 2 pekan, mulai tanggal 15 November hingga 28 November 2021 dan dilakukan secara serentak di seluruh daerah di Indonesia.

Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Ridho Grisyan Adhidharya,S.T.R.K.,M.H menjelaskan bahwa pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2021 dalam bentuk giat Preemtif dan Preventif di bidang Prokes dan Kamseltibcarlantas dengan mengedepankan giat Edukatif, Presuasif Simpatik dan Humanis dalam rangka meningkatkan simpatik masyarakat terhadap Polri, dan Cara Aman Berlalu Lintas serta untuk memutus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)

“Dalam operasi ini Polisi tidak akan menggelar kegiatan yang bersifat Razia, namun pada saat petugas sedang bertugas di lapangan menjumpai adanya pelanggaran yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas maka akan tetap di lakukan penindakan,” ujar Kasat Lantas Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK saat ditemui usai Mengikuti Latihan Pra Operasi di Mapolres setempat. Sabtu (13/11/21) siang.

Beberapa macam pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas penindakan petugas kepolisian di lapangan antara lain seperti tidak memakai helm, tidak memakai sabuk pengaman, bermain ponsel saat berkendara, dan angkutan umum yang tidak sesuai aturan.

Selain itu, bakal ditindak pula aktivitas balap liar, pelanggaran batas kecepatan, berkendara melawan arus, melanggar marka jalan, hingga kelebihan dimensi bagi kendaraan angkutan barang.

Lantas untuk penerapan sanksi bagi para pelanggar dalam Operasi Zebra Krakatau 2021 ini, akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sebagai contoh, berikut daftar sanksi untuk beberapa pelanggaran aturan lalu lintas sesuai undang-undang tersebut.

Tidak menggunakan helm dipidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291).

Tidak menggunakan sabuk pengaman dipidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).

Bermain ponsel saat berkendara dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (Pasal 283).

Melanggar marka jalan dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287).

Melanggar batas kecepatan dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287).

Sedangkan bagi pelanggar protokol kesehatan maka petugas akan memberikan edukasi disertai kegiatan yang bersifat sosial seperti membagi-bagikan masker dan menggelar bansos bagi warga terdampak Pandemi COvid-19.

Lebih lanjut Kasat Lantas mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas, mematuhi rambu rambu lalu lintas, menyiapkan surat surat kendaraan, identitas diri dan mematuhi protokol kesehatan.

“Mari budayakan tertib berlalu lintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan. Dan jangan lupa selalu patuhi protokol kesehatan agar kita aman dari Covid-19.” Imbuhnya.(Red)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Pembangunan Sanitasi Jadi Ajang Bancaan Oknum Pendamping Dan KSM, Dinas PUPR Harus Bertanggungjawab

7 February 2026 - 13:42 WIB

Pendamping Program Sanitasi 2025 Diduga Meminta Setoran Untuk Memuluskan SPJ/LPJ

29 January 2026 - 05:33 WIB

Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan PUPR Pringsewu Di Pekon Pandansari Sudah Mulai Rusak.

20 January 2026 - 22:55 WIB

Usai Sabet 14 Medali di Kejati Cup 2025, Kejari Pringsewu Respon Positif Dengan Menyambangi Dojang MSSC di Pendopo Pringsewu

13 November 2025 - 14:15 WIB

Dana Desa Tersinyalir Rawan Penyimpangan, Ketua Pospera Bennur. DM : Pospera Siap Kawal Dan Siap Laporkan Kepala Pekon Panjerejo

4 October 2025 - 09:52 WIB

Warga Pekon Panjerejo Curiga Dana Desa 2022 – 2025 Diselewengkan, Kepala Pekon : Minta Tolong Permasalahan Ini Di Tutup Saja

1 October 2025 - 02:01 WIB

Trending di Daerah