Menu

Mode Gelap

daerah pringsewu · 30 Jan 2022 09:45 WIB ·

Bejat.. HN Tega Mencabuli Anak Tirinya

badge-check

Editor


					Bejat.. HN Tega Mencabuli Anak Tirinya Perbesar

Pringsewu,www.delikhukum.net – Pengawasan orang tua terhadap anak harus ditingkatkan, pasalnya tidak sedikit kejahatan yang terjadi pada seorang anak dimana pelakuny bisa dari orang luar atau bahkan dari lingkungan keluarga sendiri. 

Seperti halnya yang menimpa EM seorang bocah usian 9 tahun warga kecamatan Pagelaran yang mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari orang tua tirinya sendiri.

Unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Pringsewu, Lampung berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya Yang terjadi diwilayah kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mengungkapkan pencabulan terjadi pada Minggu (26/12/21) siang sekira jam 09.00 Wib dengan TKP di sebuah yang terletak di Pekon Fajar Baru Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu. Pelaku berinisial HN (59) sedangkan korban adalah anak tirinya EM (9). 

“Kejadian pencabulan terbongkar setelah ibu korban merasa curiga dengan tingkah laku tersangka yang tanpa seizin dirinya membawa putri kesayangannya kesebuah rumah di daerah Pekon Fajar Baru. Atas kecurigaan tersebut kemudian ibu korban menyusul dan berhasil memergoki keduanya sedang berada dalam satu kamar dan dalam posisi separuh telanjang,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K pada Sabtu (29/1/22) siang

Mengetahui, perbuatan tersangka ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Setelah kejadian pencabulan tersangka sempat melarikan diri di wilayah Sumatera Selatan dan telah berhasil kami amankan pada Jumat kemarin setelah ,” jelasnya

Dalam proses pemeriksaan terungkap, kata Kapolsek meneruskan, sekitar enam yang lalu, pelaku juga telah melakukan pencabulan terhadap korban dengan TKP di salah satu rumah yang berada di Pekon Pasir Ukir Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.

“Dugaan sementara motif pelaku tega melakukan aksi bejatnya tersebut lantaran tidak sanggup menahan hawa nafsu. Dimana pencabulan dilakukan pelaku saat sedang terjadi selisih paham dengan ibu korban”jelasnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka ditahan dirutan Polsek Pagelaran dan dijerat dengan undang undang perlindungan anak.

“Dalam proses penyidikan tersangka disangkakan telah melanggar pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara” tandasnya.(Fal) 

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Usai Sabet 14 Medali di Kejati Cup 2025, Kejari Pringsewu Respon Positif Dengan Menyambangi Dojang MSSC di Pendopo Pringsewu

13 November 2025 - 14:15 WIB

Dana Desa Tersinyalir Rawan Penyimpangan, Ketua Pospera Bennur. DM : Pospera Siap Kawal Dan Siap Laporkan Kepala Pekon Panjerejo

4 October 2025 - 09:52 WIB

Warga Pekon Panjerejo Curiga Dana Desa 2022 – 2025 Diselewengkan, Kepala Pekon : Minta Tolong Permasalahan Ini Di Tutup Saja

1 October 2025 - 02:01 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Dan Buka Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2025

22 July 2025 - 14:19 WIB

Komisi III DPRD Pringsewu Mandul, Penimbunan Ilegal di Tambahrejo Jalan Terus

30 May 2025 - 11:37 WIB

Pekon Candi Retno Gelar Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih

8 May 2025 - 02:17 WIB

Trending di Bangun Desa