Menu

Mode Gelap

Daerah · 18 Mar 2022 10:00 WIB ·

Ketua DPRD Pringsewu Hadiri Kegiatan Vaksinasi Serentak Indonesia di GOR

badge-check

Editor


					Ketua DPRD Pringsewu Hadiri Kegiatan Vaksinasi Serentak Indonesia di GOR Perbesar

 Pringsewu, www.delikhukum.net – Ketua DPRD Pringsewu Suherman, S.E., hadir dalam kegiatan Vaksinasi Serentak Indonesia di Gelanggang Olah Raga (GOR) Bumi Jejama Secancanan, Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Kabupaten Pringsewu pada Jum’at (18/3/22).

Kegiatan Vaksinasi tersebut ditinjau langsung oleh Wakapolda Lampung Brigjen Polisi Subiyanto yang turut mendampingi Bupati Pringsewu Hi. Sujadi, Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Dandim 0424 Letkol Arm. Micha Arruan serta Kajari Pringsewu yang juga mengikuti dialog dengan video conference bersama Wakapolri yang sedang meninjau kegiatan yang sama di Provinsi Bali.

Pada kesempatan Wakapolda Lampung Brigjen Polisi Subiyanto mengatakan di Provinsi Lampung ada 317 titik gerai untuk kegiatan vaksinasi serentak, dengan target vaksinasi 55 ribu yang bertujuan untuk mempercepat herd immunity. Di Provinsi Lampung saat ini untuk dosis pertama telah mencapai 88,88%, sedangkan untuk dosis kedua adalah 66,54%. Sehingganya, untuk mencapai target dosis dua 70% yang ditetapkan pemerintah, tentunya diperlukan kerjasama semua pihak.

Lebih lanjut Wakapolda Lampung mengatakan bahwa prioritas saat ini selain dosis dua, adalah dosis ketiga atau booster. Dikatakan bahwasanya virus omicron menyerangnya lebih cepat. “Namun, karena sebagian besar masyarakat sudah vaksin, terutama dosis pertama dan kedua, sehingga sakitnya tidak seperti delta, dimana dua atau tiga hari sudah bisa sembuh”, katanya.

Menurutnya, ini merupakan dampak dari vaksin. Oleh karena itu, Wakapolda mengimbau masyarakat yang belum divaksin atau vaksinnya belum lengkap, agar segera divaksin.

Brigjen Polisi Subiyanto juga meminta media untuk turut menyosialisasikannya kepada masyarakat, agar bisa mendatangi gerai-gerai yang tersedia di seluruh Provinsi Lampung dan seluruh jajaran. “Bahkan, berbeda dengan awal-awal sebelumnya yakni minimal enam bulan dari pemberian vaksin dosis kedua, saat ini untuk mendapatkan dosis ketiga atau booster adalah paling lama tiga bulan dari pemberian dosis kedua”, ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Ada Apa Dengan Dinas PUPR Bidang Cipta Karya?

25 February 2026 - 02:29 WIB

Menu MBG di Pringsewu Diprotes Wali Murid, Porsi Dinilai Tak Sesuai Anggaran.

24 February 2026 - 14:26 WIB

Dugaan Pungli Sanitasi, Dengan Dalih PembuatanLPJ, Pendamping : LPJ Kami Yang Garap Tapi Budgetnya Tidak Sampai Segitu

20 February 2026 - 08:48 WIB

Dugaan Pungli Program Sanitasi, Pendamping Terancam Di Laporkan Ke APH

19 February 2026 - 13:28 WIB

Tumbur Perpres No 115 Tahun 2025 Tentang Perluasan Penerima MBG, Implementasi Dapur SPPG Pasir Ukir Dipertanyakan

15 February 2026 - 13:03 WIB

Pembangunan Sanitasi Jadi Ajang Bancaan Oknum Pendamping Dan KSM, Dinas PUPR Harus Bertanggungjawab

7 February 2026 - 13:42 WIB

Trending di Daerah