Menu

Mode Gelap

Daerah · 12 Apr 2022 09:09 WIB ·

Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah Pringsewu, Inspektorat Provinsi Lampung Lakukan Pemeriksaan

badge-check

Editor


					Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah Pringsewu, Inspektorat Provinsi Lampung Lakukan Pemeriksaan Perbesar

 

 PRINGSEWU, www.delikhukum.net – Paparan awal (entry meeting) pemeriksaan Inspektorat Provinsi Lampung dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah Kabupaten Pringsewu periode 2017-2022 digelar di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Selasa (12/04/2022).

Irban Wilayah II Provinsi Lampung Pirwansyah, S.H. mewakili Gubernur Lampung mengatakan pemeriksaan akhir masa jabatan kepala daerah di Kabupaten Pringsewu yang akan dilaksanakan dari tanggal 12 hingga 21 April 2022 ini meliputi capaian aspek kesejahteraan masyarakat, capaian aspek daya saing daerah dan capaian aspek layanan umum, yang masing-masing selama 5 tahun atau selama periode masa jabatan kepala daerah. 

“Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah, di Pasal 4 dinyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah atau paling lambat 2 (dua) minggu setelah pelantikan kepala daerah baru terpilih. Dalam hal ini, kami menetapkan jadualnya yaitu 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah Kabupaten Pringsewu”, katanya.

Oleh karena itu, agar pemeriksaan berjalan lancar, efektif dan efisien, pihaknya juga mengharapkan kerjasama semua pihak, khususnya jajaran Pemkab Pringsewu untuk memberikan data yang dibutuhkan.

Menurutnya, kelengkapan dokumen yang disampaikan akan menjadi dasar laporan tim Inspektorat Provinsi Lampung kepada Gubernur Lampung sebagai wakil pemerintah pusat. 

“Pemeriksaan berakhirnya masa jabatan kepala daerah di Kabupaten Pringsewu pada akhirnya menghasilkan Skala Nilai Peringkat Kerja, dimana dalam penilaian peringkat kerja ini akan terlihat gradasi pencapaian realisasi kinerja capaian yaitu sangat baik, baik, sedang, kurang dan sangat kurang. Saya berharap nilai peringkat kerja di Kabupaten Pringsewu dapat teridentifikasi sejalan dengan data-data yang akan diperiksa dan dipelajari tim Inspektorat Provinsi Lampung. Dimana pemenuhan data-data yang diminta diharapkan akan mempermudah dalam menginput Laporan Hasil Pemeriksaan”, ujarnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Pringsewu Sujadi meminta seluruh kepala perangkat daerah dapat menyiapkan dengan sebaik-baiknya berkas administrasi yang diminta tim pemeriksa dari Inspektorat Provinsi Lampung.

Pemeriksaan ini menurutnya merupakan bagian dari kebijakan di bidang hukum, yang dicanangkan pemerintah dan bertujuan untuk menambah keyakinan dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

Acara entry meeting pemeriksaan Inspektorat Provinsi Lampung dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah Kabupaten Pringsewu periode 2017-2022 dihadiri Inspektur Kabupaten Pringsewu Andi Purwanto, S.T., para asisten dan staf ahli bupati beserta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu. (*)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Ada Apa Dengan Dinas PUPR Bidang Cipta Karya?

25 February 2026 - 02:29 WIB

Menu MBG di Pringsewu Diprotes Wali Murid, Porsi Dinilai Tak Sesuai Anggaran.

24 February 2026 - 14:26 WIB

Dugaan Pungli Sanitasi, Dengan Dalih PembuatanLPJ, Pendamping : LPJ Kami Yang Garap Tapi Budgetnya Tidak Sampai Segitu

20 February 2026 - 08:48 WIB

Dugaan Pungli Program Sanitasi, Pendamping Terancam Di Laporkan Ke APH

19 February 2026 - 13:28 WIB

Tumbur Perpres No 115 Tahun 2025 Tentang Perluasan Penerima MBG, Implementasi Dapur SPPG Pasir Ukir Dipertanyakan

15 February 2026 - 13:03 WIB

Pembangunan Sanitasi Jadi Ajang Bancaan Oknum Pendamping Dan KSM, Dinas PUPR Harus Bertanggungjawab

7 February 2026 - 13:42 WIB

Trending di Daerah