Menu

Mode Gelap

Daerah · 15 Oct 2022 16:13 WIB ·

Bawaslu Kabupaten Tanggamus gelar Rakor Peserta Pemilu Tahun 2024

badge-check

Editor


					Bawaslu Kabupaten Tanggamus gelar Rakor Peserta Pemilu Tahun 2024 Perbesar


Tanggamus, delikhukum.net – Rapat kordinasi (Rakor) pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta  pemilu tahun 2024, yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus, bertempat di Aula Hotel Gisting. Sabtu, (15/10).

Acara yang di buka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tanggamus Dedi Fernando, S.H.I.,M.H, dan jajaran seperti Ali Usman S.T, Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Najih Mustofa, S.H.I, M.Pd.I Divisi Hukum dan penyelesaian sengketa masyarakat, Kasek Adi Martha Ismail, S.Sos, turut hadir ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardy, S.E beserta jajaran KPU Tanggamus.

Sekretaris Kesbangpol, dan peserta rakor perwakilan dari Partai PSI, Partai Gelora, Partai Buruh, Partai Demokrat, Partai PKS, Partai Golkar, Partai PPP, Partai UMMAT, Partai PKN, Partai Nasdem, Partai PKB, Partai PAN, Partai Perindo, Partai PDIP, Partai Gerindra dan lain sebagainya.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018 tentang kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, organisasi, dan tata kerja sekretariat jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum.

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Tanggamus Dedi Fernando menyampaikan, bahwa tujuan kegiatan rapat koordinasi pengawasan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024 agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

” Hal tersebut berkaitan dengan kepengurusan parpol dari mulai ketua, sekretaris dan bendahara serta kantor parpol itu sendiri, ini merupakan bentuk tertib secara administratif, kami Bawaslu dan KPU Tanggamus bertugas melakukan pengawasan verifikasi secara faktual, dan tahapan verifikasi faktual (Verfak) tersebut akan kita mulai mulai 16 Oktober – 4 November 2022,”Jelasnya.(Red)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

DPC APDESI Kabupaten Pringsewu Siap Gugat PMK 81/2025

29 November 2025 - 04:24 WIB

IPHI Kabupaten Pesawaran Hadiri Acara Ijtima Ulama

28 November 2025 - 03:03 WIB

Lampu Jalan Mati, Warga Masyarakat Pekon Sukaratu Mengeluh.

27 November 2025 - 14:53 WIB

SDN 1 Pringsewu Selatan Ada Kisah Guru Empat Dekade Mengabdi

27 November 2025 - 00:40 WIB

Kejaksaan Negri Pringsewu Kembali Musnahkan Barang Bukti.

25 November 2025 - 13:00 WIB

Pengurus IPHI Daerah Kabupaten Pesawaran Masa Bakti 2025 – 2030, Ini Harapan Iqbal Abdul Aziz.

19 November 2025 - 22:38 WIB

Trending di Daerah