Menu

Mode Gelap

daerah pringsewu · 30 Jan 2023 11:39 WIB ·

Ketua Apdesi Siap Laporkan Penyebar Voice Note, Kuasa Hukum : Deliknya Lemah Dan Tidak Memenuhi Unsur

badge-check

Editor


					Ketua Apdesi Siap Laporkan Penyebar Voice Note, Kuasa Hukum : Deliknya Lemah Dan Tidak Memenuhi Unsur Perbesar


Caption : Yalva Sabri,SH Kuasa Hukum Ketua APDESI Kabupaten Prinhsewu

Ptingsewu,www.delikhukum.net – Polemik dugaan ujaran kebencian, penghasutan dan pelecehan terhadap profesi wartawan dalam Voice Note melalui WhatSapp yang dilakukan Ketua APDESI Kabupaten Pringsewu berbuntut panjang dengan dilaporkannnya ABN ke Polres Pringsewu dengan Nomor : LP/B/14/1/2023/SPKT/Polres Pringsewu/Polda Lampung oleh Koalisi Wartawan Ranking Idonesia (KW-RI) Kabupaten Pringsewu yang dikomandoi oleh Shohendara Gunawandan, kemudian pada tanggal 27 Januari 2023 di laporkan ke Polda Lampung oleh Aliansi Wartawan Pringsewu Bersatu yang dikomadoi oleh Nurul Ikhwan dengan Nomor LP : 40/1/2023/SPKT.

Terkait kejanggalan dengan adanya dua laporan dalam perkara yang sama tersebut mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum ABN, Yalva Sabri, SH dari Kantor Hukum “ YALVA SABRI, SH & PARTNERS “ dan juga merupakan Ketua LBH PIJAR BANGSA SEWU yang berlamatkan di Pringsewu Kabupaten Pringsewu.

YALVA SABRI, SH mengatakan, ujaran kebencian adalah pidana yang dilakukan terkait dengan agama, suku dan ras. Ujaran kebencian dan penghasutan tidak memenuhi unsur karena hal tersebut dilakukan di grup internal WhatSapp gruop Kepala Pekon bukan dimuka umum” Kata Yalva Senin 30 Januari 2023.

Begitu juga dalam hal unsur pelecehan profesi dengan menyebut sebuah profesi seujung kuku tidak memenuhi unsur, hal tersebut adalah sebuah pengukuran subjekti seperti dalam hal mengukur diri sendiri dengan sesuatu.

Ancaman dengan kata serbupun tidak memenuhi unsur, sebab tidak ada kejadian penyerbuan atas ajakan tersebut, sehingga tidak ada unsur pidana yang terpenuhi.

Lanjut YALVA SABRI, SH mengacu pada Keputusan Bersama Mentri Komunikasi Dan Informatika RI , Jaksa Agung RI dan Kepala Kepolisian Negara RI yang diteapkan di Jakarta tanggal 23 Juni 2021 tentang Pedoman Implementasi atas pasal-pasal tertentu dalam UU No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada pasal 27 ayat 3 UU ITE Pedoman Implementasi pasal 27 ayat 3 huruf k menyebutkan “ bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam hal konten disebarkan melalui saran grup percakapan yang bersifat tertutup dan terbatas, seperti grup percakan keluarga, kelompok pertemananakrab, kelompok profesi, kantor, grup kampus atau instansi pendidikan “ Ucapnya.

Atas dasar tersebut menurut YALVA SABRI, SH selaku Kuasa Hukum ABN apa yang dilakukan oleh Klienya itu diperuntukan angota APDESI yang bersifat tertutup dan terbatas untuk kalangan profesi kepala Pekon saja yang sifatnya memberi arahan sehingga secara hukum laporan atas diri ABN tiadk memenuhi unsur hukum.

YALVA SABRI, SH selaku Kuasa Hukum ABN mempertanyakan mengapa voice note tersebar sampai keluar dari grup WhatSapp Internal APDESI Pringsewu. 

Ini ada dugaan disebar luaskan Voice Note bertujuan untuk menjatuhkan martabat dan pembunuhan karakter Ketua APDESI Kabupaten Pringsewu, sehingga yang menyebarluaskan VoiceNoto tersebut harus bertanggungjawab secara hukum.

Untuk itu kami tiim Kuasa Hukum dari ABN akan melakukan upaya hukum dengan akan melaporkan Sipenyebar Voice Note tersebut kepihak kepolisian. Tutupnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Pembangunan Sanitasi Jadi Ajang Bancaan Oknum Pendamping Dan KSM, Dinas PUPR Harus Bertanggungjawab

7 February 2026 - 13:42 WIB

Pendamping Program Sanitasi 2025 Diduga Meminta Setoran Untuk Memuluskan SPJ/LPJ

29 January 2026 - 05:33 WIB

Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan PUPR Pringsewu Di Pekon Pandansari Sudah Mulai Rusak.

20 January 2026 - 22:55 WIB

Usai Sabet 14 Medali di Kejati Cup 2025, Kejari Pringsewu Respon Positif Dengan Menyambangi Dojang MSSC di Pendopo Pringsewu

13 November 2025 - 14:15 WIB

Dana Desa Tersinyalir Rawan Penyimpangan, Ketua Pospera Bennur. DM : Pospera Siap Kawal Dan Siap Laporkan Kepala Pekon Panjerejo

4 October 2025 - 09:52 WIB

Warga Pekon Panjerejo Curiga Dana Desa 2022 – 2025 Diselewengkan, Kepala Pekon : Minta Tolong Permasalahan Ini Di Tutup Saja

1 October 2025 - 02:01 WIB

Trending di Daerah