Caption : Ilustrasi Sumber Istimewa
Pringsewu,www.delikhukum.net – Dugaan Kesewenangan dan otoriter Oknum Kepala Pekon Banyu Urip Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung Edi Sunaryo terhadap perangkatnya tampaknya tidak hanya sebatas pemberhentian dan penurunan jabatan secara sepihak, melainkan sampai pada tidak difungsikan Kaur Keuangan dan Bendahara dan lebih parahnya lagi Honor Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) tidak dibayar.
Terungkapnya hal tersebut saat tim media ini menyambangi Kediaman Handoko mantan Kaur Keuangan Pekon Banyu Urip Senin 06 February 2023.
“Tahun 2021 itu saya memang bendahara, tapi saya sudah tidak difungsikan lagi” Ujar Handoko.
Lebih lanjut Handoko menjelaskan terkait anggaran saya tahu sedikit karena yang ngurus Kaur Perencanaan semua, saya hanya dilibatkan Pak Lurah saat akan ngambil uang aja” Ungkapnya.
Mantan Kaur Keuangan dan Bendahara Pekon Banyu Urip menambahkan peraturan dan kebjjakan Kepala Pekon banyak hal yang tidak masuk akal mas, salah satunya honor saya sebagai PTPKD selama 7 bulan gak di bayar dengan alasan buat nombok beli ATK” Imbuhnya.
“Saya dipanggil keruangannya dan pak lurah ngomong saya minta keikhlasannya, honor sampean buat nombok beli ATK” Ceritanya menirukan ucapan Kepala Pekon.
“Bukan masalah ikhlas ataupun tidak ikhlas tapi Itukan hak saya mas, ya jujur dalam hati saya kecewa mas karena honor saya gak dibayar” Keluhnya.
Saat ditanya berapa besaran honor yang tidak dibayar dan waktunya kaoan Handoko mengatakan.
“Nilainya tidak seberapa, sebulannya cuma Rp 250.000 kalau dikalikan selama 7 bulan kan besar juga jumlahnya” Ucapnya.
“Waktunya saya lupa lupa ingat tapi di tahum 2020 kegiatan honorarium PTPKD,namun untuk lebih jelasnya lagi sampean bisa tanya kebeberapa temen dikantor yang sekarang masih bekerja, kalau tidak salah ada beberapa orang juga yang honornya tidak dibayar dengan alasan yang sama” Pungkasnya.(Ifal)









