Menu

Mode Gelap

daerah pringsewu · 8 Jun 2023 00:36 WIB ·

Hingar – Bingar Sekda Vs Ketua DPRD Mendapat Sorotan Dari Praltisi Hukum Yalva Sabri, SH.

badge-check

Penulis


					Hingar – Bingar Sekda Vs Ketua DPRD Mendapat Sorotan Dari Praltisi Hukum Yalva Sabri, SH. Perbesar

Pringsewu,www.delikhukum.net– Ramainya pemberitaan terkait laporan Heri Iswahyudi Sekda Kabupaten Pringsewu ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pringsewu Mendapatkan tanggapan dan sorotan dari Yalva Sabri, SH. salah satu Praktisi Hukum yang aktif di Kabupaten Pringsewu, Rabu, 07 Juni 2023.

Saat Diwawancarai Melalui Sambungan telepon Praktisi Hukum Yalva Sabri, SH dari kantor hukum ” Yalva Sabri, SH & Partner ” yang berkantor di Kelurahan Pringsewu Timur, Kabupaten Pringsewu menjelaskan “Tupoksi Ketua DPRD merupakan pengawasan terhadap kinerja pejabat kabupaten Pemerintah Daerah bahwasanya  Jabatan pak Heri ini sebagai Sekda ini merupakan suatu tugas. Adapun wewenang dan tugas DPRD itukan melakukan fungsi control sebagai bentuk pengawasan apakah itu pengawasan terhadap kinerja Pejabat Kabupaten ya di Kabupaten dan terlebih lagi pengawasan mengenai anggaran APBD itu juga merupakan tugas dan kewajiban dan dia boleh melakukan pengawasan tersebut” Paparnya.

Lebih lanjut Yalva Sabri mengatakan “Dia boleh melakukan pengawasan, kan pak heri ini sudah 2 tahun menjabat sebagai Sekda dan DPRD boleh mengevaluasi dan siapa saja boleh melakukan evaluasi masyarakat juga boleh mengevaluasi Bupati, Presiden, Gubernur boleh di evaluasi. Dan adanya evaluasi itu berartikan fungsi control DPRD Kabupatem Pringsewu dijalankan dan dalam hal ini memang sudah  benar mekanisme yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten pringsewu untuk melaksanakan salah satu fungsi controlnya. Kata Yalva.

Dalam melakukan tugas dan wewenang untuk mengevaluasi tentunya DPRD harus memiliki dasar yang kuat, mungkin karena dia melihat dan menilai dari kinerja Sekda ini kurang greget mereka mengadakan rapat, dan dalam rapat tersebut dibuatlah dan disepakati secara demokratis itu akan di evaluasi dan DPRD Kabupaten Pringsewu sudah melakukan fungsi controlnya untuk mengajukan agar Sekdakab Pringaewu di evaluasi terkait kinerjanya. Bukan untuk dihentikan jabatanya, DPRD tidak ada wewenang untuk memberhentikan karena DPRD itu selaku pejabat Legislatf bukan pejabat Eksekutif. Katanya.

Nah inikan sudah melebar kemana-mana pak Sekda ini, dia mengatakan ada permufakatan jahat, kemana mufakat jahatnya? karena dasar permufakatan jahat itu pasal 88 KUHPidana, permufakatan jahat itu adalah apa bila 2 orang atau lebih telah sepakat untuk melakukan perbuatan kejahatan, dan permasalahan kemufakatan jahat yang dimaksud pak Sekda ini kan bias”  Ucapnya.

Dan di pasal 92 KUHPidana disebutkan apa yang dikatakan pejabat, pejabat itu yang disebut pejabat secara undang undang adalah orang yang diangkat secara undang undang. Pejabat itu sampai turun kebawah adalah Lurah/Kepala Desa, Lurah itu Pejabat kareana dia diangkat melalui SK Bupati nah yang dikatakam permufakatan jahat ini menurut pak Sekda mana? karena mekanisme melakulan fungsi controlnya sudah dijalankan oleh anggota DPRD Kabupaten Pringsewu jadi ini tidak benar kalau ada permufakatan jahat” Imbuhnya.

Ya kan kalau mufakat jahatnya terkait jabatan berartikan makar, apakah ini makar? Makar adalah di pasal 102 ini tidak masuk! Ini kemana ranahnya? Kalau disitu pak Sekda sudah melakukan pelaporan ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pringsewu, nah sedangkan makar itu tidak bisa dilaporkan ke Badan Kehormatam DPRD karena itu ranahnya pidana. Apakah pemufakatan jahat itu masalah korupsi nah berati itu laporanya ke TIPIKOR dan apakah perbuatan jahat mengenai tindak pidana kriminal berarti laporanya RESKRIM. Nah kemana dia ini, inikan sudah gak bener karna dia mengatakan sudah melaporkan permasalahan tersebut ke Badan Kehormatan” Tutup Yalva Sabri kepada wartawan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

Baca Lainnya

Dana Desa Tersinyalir Rawan Penyimpangan, Ketua Pospera Bennur. DM : Pospera Siap Kawal Dan Siap Laporkan Kepala Pekon Panjerejo

4 October 2025 - 09:52 WIB

Warga Pekon Panjerejo Curiga Dana Desa 2022 – 2025 Diselewengkan, Kepala Pekon : Minta Tolong Permasalahan Ini Di Tutup Saja

1 October 2025 - 02:01 WIB

Sembilan PAC PDI Perjuangan Pringsewu Kompak Dukung Sudin Pimpin Kembali DPD Lampung

29 August 2025 - 15:11 WIB

Kolaborasi Karang Taruna Kecamatan Pagelaran Dan Pekon Sukaratu Gelar Acara Jalan Sehat Meriahkan HUT RI ke-80

16 August 2025 - 06:58 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Dan Buka Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2025

22 July 2025 - 14:19 WIB

Bahas Dampak Penimbunan Lahan, Komisi III DPRD Kabupaten Pringsewu : Jika Memang Menyalahi Aturan Maka Harus Dihentikan

4 June 2025 - 00:17 WIB

Trending di Daerah