Pringsewu,www.delikhukum.net – Peran Media dalam Kampanye Pemilihan Umum 2024 acara di ballroom Hotel Regency, Ketua KPU Pringsewu, Sofyan Akbar Budiman, membuka kegiatan yang melibatkan pemateri dari PWI Provinsi Lampung, KBO Binmas Polres Pringsewu, Kodim 0424 Tanggamus, dan KPID Provinsi Lampung.
Tahap kampanye dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan harapan mensosialisasikan Pemilu dan meningkatkan partisipasi masyarakat hingga pemilihan pada 14 Februari 2024. Pada Pemilu 2019, partisipasi mencapai 83%.
Ketua PWI Provinsi Lampung, Wirahadikusumah, menjelaskan aturan iklan kampanye Pemilu berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 (Pasal 39-45). Budi Jaya, S.H., Ketua KPID Provinsi Lampung, menyoroti peran lembaga penyiaran dalam menyongsong Pemilu 2024.
Iptu Eko Sujarwo, KBO Binmas Polres Pringsewu, membahas peran jurnalis dalam pemilu, termasuk melalui sosialisasi langsung, forum warga, diskusi, seminar, lokal karya, dan pelatihan. Danramil Sukoharjo, Kapten Cku Saleh Umar, menekankan netralitas TNI dalam pemilu tahun 2024.
Semua pemateri sepakat bahwa pendidikan pemilih, penanganan berita hoax, dan peran media yang aktif akan membentuk pemilihan umum yang berkualitas dan berintegritas pada tahun 2024.. (*)