Pringsewu,www.delikhukum.net – Dugaan money politik yang dilakukan oknum caleg DPRD Provinsi Lampung Dapil Lampung 3 Partai Nasdem Calon dengan No urut 2 YAH merupakan salah satu perbuatan yang menciderai nilai nilai dari demokrasi, sehingga memantik Kecaman dari berbagai pihak.
Diantaranya datang dari Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Pringsewu Siti Rahma saat dihubungi melalui Whatsaap pribadi miliknya, Jum’at 23 Februari 2024.
Jangan Lewatkan Untuk Dibaca : Caleg DPRD Provinsi Lampung Partai NasDem Terindikasi Money Politic
“Itu tidak boleh dilakukan, itu dilarang karena perbuatan itu menciderai demokrasi” Ujar Siti Rahma .
Lebih lanjut Siti Rahma mengatakan, kepada pihak pihak yang mengetahui adanya tindak atau perilaku curang dalam pemilu jangan takut untuk melaporkan kepada pihak terkait.
Jangan Lewatkan Untuk Dibaca : Dugaan Mobey Politk Caleg NasDem, LSM Gepak Angkat Bicara
“Jangan takut, dilaporkan saja ke Bawaslu dan Gakkumdu bila mana siapapun itu yang. melihat dan menemukan kecurangan pemilu agar kecuranganmya bisa terbongkar’Lanjutnya.
Dan larangan money politik itu berlaku untuk semua parpol bukan hanya untuk internal Nasdem, tapi untuk semua.
“Semua parpol dan caleg dilarang melakukan money politik, bukan hanya Nasdem saja tapi semua” Tutupnya. (Ifal)