Menu

Mode Gelap

Daerah · 20 Nov 2024 22:20 WIB ·

Ketua Komisi IV DPRD Tanggamus, Tegaskan ASN Harus Jaga Netralitas Pada Pilkada 2024

badge-check

Editor


					Ketua Komisi IV DPRD Tanggamus, Tegaskan ASN Harus Jaga Netralitas Pada Pilkada 2024 Perbesar

 

Tanggamus, www.delikhukum.net – Ketua komisi IV DPRD Kabupaten Tanggamus Romzi mengecam seorang oknum ASN yang diduga tidak netral pada tahapan pelaksanaan Pilkada Tanggamus.

Berdasarkan informasi yang beredar bahwa ada oknum ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus diduga mengarahkan dewan guru melalui salah satu kepala sekolah dikota agung timur, untuk mendukung salahsatu Paslon kepala daerah di Tanggamus dengan cara mendata dengan mengumpulkan kartu keluarga guru-guru. Rabu /20/11/24).

Romzi Edy sebagai ketua komisi IV DPRD Tanggamus menerima informasi dan aduan masyarakat bahwa sejumlah Kepala Sekolah di Kecamatan Wonosobo dan Kecamatan Kotaagung telah mendapatkan perintah dari Kabid Dikdas dinas pendidikan yang berinisial IBK agar menyuruh Dewan guru bersama keluarganya untuk mendukung salahsatu Paslon Kada Tanggamus.

“Setelah kami kroscek di lapangan, ternyata informasi itu diduga benar adanya dan bukti-bukti percakapan serta kesaksian kami anggap sudah cukup. terang Romzi Edy.

Atas dasar itu, ketua Komisi IV DPRD Tanggamus meminta kepada PJ Bupati Kabupaten Tanggamus, pihak inspektorat dan pihak-pihak terkait lainnya dalam hal ini Bawaslu kabupaten Tanggamus agar segera memanggil serta memberikan sanksi tegas terhadap oknum ASN tersebut, kalo itu ada perintah atasan setingkatnya maka ini harus diambil tindakan sesuai aturan yang ada.

“jika terbukti adanya pelanggaran netralitas ASN yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi berdasarkan undang-undang netralitas ASN dalam proses pilkada. Sudah sangat jelas berdasarkan UU nomor 20 Tahun 2023 pasal 2 huruf f, menjelaskan bahwa setiap ASN tidak boleh berpihak kepada kepentingan siapapun, diperkuat lagi dalam PP nomor 94 Tahun 2021 pada pasal 5 huruf n bahwa ASN dilarang untuk ikut memberikan dukungan kepada Calon Presiden maupun Calon Kepala Daerah.” Tegas Anggota DPRD Romzi.

Romzi Edy menegaskan bahwa Dinas pendidikan itu salah satu mitra kami di komisi IV DPRD Tanggamus ini, sebagai ketua Komisi IV saya tidak menginginkan mitra kami justru akan menjadi lumbung pelanggaran netralitas ASN, jika memang ada aturan yang membolehkan ASN terlibat dalam “cawe-cawe” kepentingan politik Cakada silah silahkan saja, bawa kesini aturan itu jika ada aturannya. Tapi kalau memang “diharamkan” ASN itu untuk terlibat dalam kepentingan politik praktis pilkada, maka tidak ada toleransi baginya.

Masih dalam penegasannya Romzi Edi S.Pd.I, Selaku ketua komisi IV DPRD Tanggamus sudah jelas dan terang menderang undang-undang yang melarang ASN terlibat kepentingan politik praktis pilkada,

” jika ada ASN yang terbukti terlibat dalam dukung mendukung Paslon pilkada atau tidak bisa menjaga netralitas sebagai ASN dalam proses pencalonan kepala daerah, maka tidak ada ampun bagi ASN yang terbukti terlibat tersebut dan siap menerima sangsinya, “Jelas ketua komisi IV DPRD Tanggamus RE.(Red)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

DPC APDESI Kabupaten Pringsewu Siap Gugat PMK 81/2025

29 November 2025 - 04:24 WIB

IPHI Kabupaten Pesawaran Hadiri Acara Ijtima Ulama

28 November 2025 - 03:03 WIB

Lampu Jalan Mati, Warga Masyarakat Pekon Sukaratu Mengeluh.

27 November 2025 - 14:53 WIB

SDN 1 Pringsewu Selatan Ada Kisah Guru Empat Dekade Mengabdi

27 November 2025 - 00:40 WIB

Kejaksaan Negri Pringsewu Kembali Musnahkan Barang Bukti.

25 November 2025 - 13:00 WIB

Pengurus IPHI Daerah Kabupaten Pesawaran Masa Bakti 2025 – 2030, Ini Harapan Iqbal Abdul Aziz.

19 November 2025 - 22:38 WIB

Trending di Daerah