Menu

Mode Gelap

daerah pringsewu · 10 Feb 2023 14:36 WIB ·

Sewenang-wenang, Kepala Pekon Banyu Urip Pecat Kepala Dusun Dan Turunkan Jabatan Kaur Keuangan

badge-check

Editor


					Sewenang-wenang, Kepala Pekon Banyu Urip Pecat Kepala Dusun Dan Turunkan Jabatan Kaur Keuangan Perbesar

 

Caption : Ilustrasi (sumber istimewa) 


Mekanisme Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa acap kali menimbulkan konflik di tingkat Desa, apa lagi disaat Kepala Desa memberhtikan perangkat desa tentunya harus mengikuti aturan dan prosedur dalam kata lain tidak bisa sewenang-wenang dalam menggunakan jabatanya. 

Merujuk kembali kepada aturan apabila itu terjadi pemberhentian Kepala Dusun tanpa rekomendasi Camat, maka Kepala Desa telah melanggar ketentuan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 atau yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Pringsewu,www.delikhukum.netDisinyalir beberapa waktu yang lalu Kepala Pekon Banyu Urip Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu  Edi Sunaryo telah memberhentikan Rokup yang menjabat sebagai Kepala Dusun, Dusun 1 Pekon Banyu Urip Dan menurunkan jabatan Handoko dari Kepala Urusan Keuangan dan Bendahara Pekon menjadi staf kantor tanpa adanya alasan yang jelas.

“Tanggalnya lupa, kisaran sebulan sesudah Hari Raya Idhul fitri tahun 2022 saya dipanggil Kepala Pekon keruangannya dan diberhentikan dengan dalih sudah tidak ada kecocokan” Ucap Rouf kepada media ini saat ditemui dirumahnya Senin 06 Februari 2023.

Kenyamanan dalam bekerja menjadi dasar utama dalam menyelesaikan tugas dan kewajiban, sayang hal tersebut tidak dirasakan oleh sang pelayan Kepala Dusun, pasalnya berbulan lamanya beliau bekerja hanya didiamkan saja oleh Kepala Pekon sampai akhirnya Rouf dipanggil keruangannya dan diberhentikan dengan kata kata bak anak ABG yang lagi galau begitu cara kepala Pekon memberhentikan kepala dusunya.

 “Saya didiamkan berbulan bulan, bagaimana saya akan nyaman dalam bekerja, namun karena saya merasa itu kewajiban saya tetap berangkat kekantor seperti biasanya” Terangnya. 

“Setelah berbulan saya didiamkan kemudian saya dipanggil keruangan pak Kepala Pekon, sampai diruanganya pak kakon lansung ngomong sama saya, dikarenakan sudah tidak ada kecocokan  jenengan cukup sampai disini saja” Ucap Rouf menurunkan ucapan sang Kepala Pekon. 

Saat disinggung terkait pihal yang melatar belakangi permasalahan antara dirinya (Red :Roup) dengan kepala Pekon Rouf menjelaskan kemungkinan karena dirinya yang terlalu kritis dalam mengkritisi kebijakan dan aturan kepala Pekon sehingga berbuntut pemecatan secara lisan ini. 

Saat disinggung terkait prihal yang melatar belakangi permasalahan antara dirinya (Red :Roup) dengan kepala Pekon Rouf menjelaskan kemungkinan karena dirinya yang terlalu kritis dalam mengkritisi kebijakan dan aturan kepala Pekon sehingga terjadi pemecatan secara lisan ini. 

“Kemungkinan karena saya terlalu berani dalam mengkritisi kebijakan dan aturan kepala Pekon yang menurut saya itu tidak tepat dan akhirnya saya diberhentikan secara lisan tanpa ada penandatanganan  surat pengunduran diri” kata dia. 

Saat ditanyakan prihal kebijakan dan aturan yang dikritik sehingga berbuntut pada pemecatan dirinya Rokup hanya mengatakan adalah mas nanti kesannya saya cari cari karena pengen duduk jadi kepala dusun lagi dan sebenarnya bukan cuma saya yang di berhentikan, Handoko Kepala Urusan Keuangan dan Bendahara di turunkan jadi staf kantor tanpa ada alasan yang tepat juga dan akhirnya Handoko pun berhenti bekerja.

“Adalah mas, saya gak bisa ngomong nanti kesannya saya cari cari masalah karena saya pengen jadi kepala dusun lagi, bukan cuma saya yang di berhentikan dari pekerjaan. Kaur Keuangan dan Bendahara diturunkan jadi staf tanpa alasan yang jelas juga dan akhirnya Handoko juga Berhenti bekerja” Ucapnya.

Masih di hari yang sama, Handoko mantan Kaur Keuangan dan Bendahara Pekon mengamini apa yang disampaikan Rokup saat dikonfirmasi media ini Dirumahnya. 

“benar mas apa yang di sampaikan mas Roup, beliau (red : Rouf)  di berhentikan karena terlalu berani dalam mengkritisi aturan dan kebijakan kepala pekon” Ucapnya. 

Lebih lanjut Handoko menjelaskan bahwasanya dirinya dirinya di turunkan jadi staf tanpa alasan yang jelas dan tanpa di beritahukan berapa honor yang didapat Handoko dalam satu bulan bekerja. 

“Saya diturunkan jadi staf, alasanya gak jelas dan berapa honor saya juga saya tidak tahu karena Pak Edi tidak menjelaskan” Lanjutnya. 

“Tak lama berselang dari penurunan jabatan saya dari Kaur menjadi staf saya berhenti tanpa menantangani surat pengunduran diri, andai kata ada surat pengunduran diri berarti itu palsu” ucapnya. 

Saat ditanyakan kebijakan dan aturan yang seperti apa sehingga kepala Pekon bisa memberhentikan Rouf dari pekerjaannya sebagai Kepala Dusun Handoko mengatakan sebenarnya banyak tapi Handoko masih takut untuk bercerita.

“Banyaklah mas kebijakan dan aturan yang kurang masuk akal, tapi gak enak mau ngomongnya” Tukasnya. 

Sementara Kepala Pekon Banyu Urip saat di konfirmasi media ini melalui telfhon seluler miliknya dengan nomor 08218316xxxx tidak menjawab panggilan dan tidak membalas pesan untuk konfirmasi.(Ifal)
Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Pembangunan Sanitasi Jadi Ajang Bancaan Oknum Pendamping Dan KSM, Dinas PUPR Harus Bertanggungjawab

7 February 2026 - 13:42 WIB

Pendamping Program Sanitasi 2025 Diduga Meminta Setoran Untuk Memuluskan SPJ/LPJ

29 January 2026 - 05:33 WIB

Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan PUPR Pringsewu Di Pekon Pandansari Sudah Mulai Rusak.

20 January 2026 - 22:55 WIB

Usai Sabet 14 Medali di Kejati Cup 2025, Kejari Pringsewu Respon Positif Dengan Menyambangi Dojang MSSC di Pendopo Pringsewu

13 November 2025 - 14:15 WIB

Dana Desa Tersinyalir Rawan Penyimpangan, Ketua Pospera Bennur. DM : Pospera Siap Kawal Dan Siap Laporkan Kepala Pekon Panjerejo

4 October 2025 - 09:52 WIB

Warga Pekon Panjerejo Curiga Dana Desa 2022 – 2025 Diselewengkan, Kepala Pekon : Minta Tolong Permasalahan Ini Di Tutup Saja

1 October 2025 - 02:01 WIB

Trending di Daerah