Menu

Mode Gelap

daerah pringsewu · 24 Jan 2023 14:12 WIB ·

Nama Instansi Di Catut Ketua Apdesi Dalam Pengadaan Perpustakaan Digital, Ini Penjelasan Pimpinan Instansi Terkait

badge-check

Editor


					Nama Instansi Di Catut Ketua Apdesi Dalam Pengadaan Perpustakaan Digital, Ini Penjelasan Pimpinan Instansi Terkait Perbesar

Pringsewu,www.delikhukum.net – Pasca beredarnya  voice note ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kabupaten Pringsewu yang menyebut beberapa pimpinan instansi pemerintah di catut terkait pengadaan perpustakaan, dinas pemberdayaan masyarakat dan  pekon PMD, serta inspektorat beri penjelasan.

Sekertaris dinas pemberdayaan masyarakat dan pekon (PMD) Tri haryono Mengatakan terkait pengadaan perpustakaan digital yang di laksanakan pemerintah pekon memang benar sudah berkoordinasi dan konsultasi dengan dinas PMD.

Akan tetapi Kembali lagi ke pekon Masing masing mampu atau tidak untuk menganggarkan perpustakaan di digital, sepanjang ada dalam prioritas penggunaan dana desa namun harus berdasarkan kewenangan pekon” ujar Tri haryono saat di hubungi awak media Selasa 24/1/2023

“Yang pasti  harus sesuai dengan Kebutuhan dan kemampuan keuangan pekon, dan dimusyawarahkan serta dibahas di Pekon. “ungkapnya.

Ia juga menambahkan nantinya akan kita evaluasi bagi pekon yang sudah menganggarkan perpustakaan digital, setelah berkoordinasi dengan inspektorat dan camat, tidak maksa maksa harus ngambil perpustakaan digital itu kewenangan dan kemampuan pekon” ucap Tri haryono.

Sementara itu Andi Purwanto, Inspektur Inspektorat Pringsewu membantah dirinya terlibat memback-up kegiatan perpustakaan digital seperti yang disebut-sebut oleh Ketua Apdesi Abidin dalam sebaran voice note WhatsApp.

” Kami tidak pernah ada komunikasi dengan Abidin, tidak ada kami bekingi ataupun berkordinasi kegiatan tersebut, jangan sampai ucapan dia (Abidin-red) kami laporkan atas dugaan pencemaran nama baik,” sebut Andi,

Lanjutnya Andi menuturkan segala kegiatan anggaran dari Dana Desa, Inspektorat tugasnya hanya melakukan audit, setelah kegiatan  terlaksana dengan menyesuaikan aturan yang ada.

“Kalau kami tugasnya di akhir dengan melakukan audit, bukan didepan kegiatan baru mau dimulai, juga kami lakukan audit sesuai dengan aturan yang berlaku, dan apabila kegiatan itu dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan maka kami minta untuk adanya pengembalian,” jelasnya.(Yd//Red)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Pembangunan Sanitasi Jadi Ajang Bancaan Oknum Pendamping Dan KSM, Dinas PUPR Harus Bertanggungjawab

7 February 2026 - 13:42 WIB

Pendamping Program Sanitasi 2025 Diduga Meminta Setoran Untuk Memuluskan SPJ/LPJ

29 January 2026 - 05:33 WIB

Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan PUPR Pringsewu Di Pekon Pandansari Sudah Mulai Rusak.

20 January 2026 - 22:55 WIB

Usai Sabet 14 Medali di Kejati Cup 2025, Kejari Pringsewu Respon Positif Dengan Menyambangi Dojang MSSC di Pendopo Pringsewu

13 November 2025 - 14:15 WIB

Dana Desa Tersinyalir Rawan Penyimpangan, Ketua Pospera Bennur. DM : Pospera Siap Kawal Dan Siap Laporkan Kepala Pekon Panjerejo

4 October 2025 - 09:52 WIB

Warga Pekon Panjerejo Curiga Dana Desa 2022 – 2025 Diselewengkan, Kepala Pekon : Minta Tolong Permasalahan Ini Di Tutup Saja

1 October 2025 - 02:01 WIB

Trending di Daerah