Menu

Mode Gelap

Daerah · 15 Oct 2022 16:13 WIB ·

Bawaslu Kabupaten Tanggamus gelar Rakor Peserta Pemilu Tahun 2024

badge-check

Editor


					Bawaslu Kabupaten Tanggamus gelar Rakor Peserta Pemilu Tahun 2024 Perbesar


Tanggamus, delikhukum.net – Rapat kordinasi (Rakor) pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta  pemilu tahun 2024, yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus, bertempat di Aula Hotel Gisting. Sabtu, (15/10).

Acara yang di buka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tanggamus Dedi Fernando, S.H.I.,M.H, dan jajaran seperti Ali Usman S.T, Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Najih Mustofa, S.H.I, M.Pd.I Divisi Hukum dan penyelesaian sengketa masyarakat, Kasek Adi Martha Ismail, S.Sos, turut hadir ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardy, S.E beserta jajaran KPU Tanggamus.

Sekretaris Kesbangpol, dan peserta rakor perwakilan dari Partai PSI, Partai Gelora, Partai Buruh, Partai Demokrat, Partai PKS, Partai Golkar, Partai PPP, Partai UMMAT, Partai PKN, Partai Nasdem, Partai PKB, Partai PAN, Partai Perindo, Partai PDIP, Partai Gerindra dan lain sebagainya.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018 tentang kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, organisasi, dan tata kerja sekretariat jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum.

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Tanggamus Dedi Fernando menyampaikan, bahwa tujuan kegiatan rapat koordinasi pengawasan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024 agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

” Hal tersebut berkaitan dengan kepengurusan parpol dari mulai ketua, sekretaris dan bendahara serta kantor parpol itu sendiri, ini merupakan bentuk tertib secara administratif, kami Bawaslu dan KPU Tanggamus bertugas melakukan pengawasan verifikasi secara faktual, dan tahapan verifikasi faktual (Verfak) tersebut akan kita mulai mulai 16 Oktober – 4 November 2022,”Jelasnya.(Red)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Ada Apa Dengan Dinas PUPR Bidang Cipta Karya?

25 February 2026 - 02:29 WIB

Menu MBG di Pringsewu Diprotes Wali Murid, Porsi Dinilai Tak Sesuai Anggaran.

24 February 2026 - 14:26 WIB

Dugaan Pungli Sanitasi, Dengan Dalih PembuatanLPJ, Pendamping : LPJ Kami Yang Garap Tapi Budgetnya Tidak Sampai Segitu

20 February 2026 - 08:48 WIB

Dugaan Pungli Program Sanitasi, Pendamping Terancam Di Laporkan Ke APH

19 February 2026 - 13:28 WIB

Tumbur Perpres No 115 Tahun 2025 Tentang Perluasan Penerima MBG, Implementasi Dapur SPPG Pasir Ukir Dipertanyakan

15 February 2026 - 13:03 WIB

Pembangunan Sanitasi Jadi Ajang Bancaan Oknum Pendamping Dan KSM, Dinas PUPR Harus Bertanggungjawab

7 February 2026 - 13:42 WIB

Trending di Daerah