Menu

Mode Gelap

Daerah · 31 Mar 2022 09:00 WIB ·

Rapat Paripurna DPRD Pringsewu, 3 Perda Disahkan

badge-check

Editor


					Rapat Paripurna DPRD Pringsewu, 3 Perda Disahkan Perbesar

 Pringsewu, www.delikhukum.net – Tiga Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan prakarsa Pemerintah Kabupaten Pringsewu disahkan menjadi Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna DPRD setempat, Kamis (31/03/22). Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman dihadiri Bupati Pringsewu Sujadi dan Wakil Bupati Pringsewu Fauzi beserta jajaran pemerintah daerah.

Wabup Pringsewu Fauzi yang diberikan mandat membacakan sambutan tertulis Bupati Pringsewu mengatakan ketiga Ranperda yang disahkan, yakni masing-masing Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pringsewu ke Dalam Modal Saham Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera, serta Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu No.10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon, merupakan bukti nyata sumbangsih dan kerja keras DPRD Pringsewu melalui Badan 

Pembentuk Peraturan Daerah serta Panitia Khusus yang telah melaksanakan koordinasi dan hearing dengan perangkat daerah terkait, melalui pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga. 

“Sehingga, Inshaa Allah ketiga Ranperda tersebut dapat benar-benar mewakili kebutuhan dan kekhususan terkait kondisi yang terjadi di Kabupaten Pringsewu saat ini dan dimasa  yang akan datang. Dimana salah satunya yaitu tentang Perubahan Kedua Atas Perda No.10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon, yang merupakan regulasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kapekon Serentak yang akan segera dilaksanakan di 19 pekon pada tahun ini dengan sistem e-Voting”, katanya.

Untuk itu, Bupati Pringsewu mengajak bersama-sama mendukung upaya tersebut agar sistem pemilihan e-Voting segera dapat terealisasi, dimana Inshaa Allah Kabupaten Pringsewu merupakan kabupaten pertama yang akan menerapkan Pemilihan Kepala Pekon secara e-Voting sekaligus melaksanakan program Pemerintah Provinsi Lampung yaitu Smart Village yang mendorong dilaksanakan Pemilihan Kepala Pekon secara e-Voting.

“Terkait Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pringsewu kedalam Modal Saham Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sebagai salah satu pilar penyokong utama berbagai program oembangunan di Kabupaten Pringsewu”, tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Ada Apa Dengan Dinas PUPR Bidang Cipta Karya?

25 February 2026 - 02:29 WIB

Menu MBG di Pringsewu Diprotes Wali Murid, Porsi Dinilai Tak Sesuai Anggaran.

24 February 2026 - 14:26 WIB

Dugaan Pungli Sanitasi, Dengan Dalih PembuatanLPJ, Pendamping : LPJ Kami Yang Garap Tapi Budgetnya Tidak Sampai Segitu

20 February 2026 - 08:48 WIB

Dugaan Pungli Program Sanitasi, Pendamping Terancam Di Laporkan Ke APH

19 February 2026 - 13:28 WIB

Tumbur Perpres No 115 Tahun 2025 Tentang Perluasan Penerima MBG, Implementasi Dapur SPPG Pasir Ukir Dipertanyakan

15 February 2026 - 13:03 WIB

Pembangunan Sanitasi Jadi Ajang Bancaan Oknum Pendamping Dan KSM, Dinas PUPR Harus Bertanggungjawab

7 February 2026 - 13:42 WIB

Trending di Daerah