Menu

Mode Gelap

Daerah · 31 Mar 2022 09:00 WIB ·

Rapat Paripurna DPRD Pringsewu Agendakan Penyampaian LKPJ 2021 oleh Bupati

badge-check

Editor


					Rapat Paripurna DPRD Pringsewu Agendakan Penyampaian LKPJ 2021 oleh Bupati Perbesar

 

 Pringsewu, www.delikhukum.net – Bupati Pringsewu Sujadi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pringsewu 2021 melalui rapat paripurna DPRD setempat, Kamis (31/03/ 2022). 

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, dihadiri Wakil Bupati Pringsewu Fauzi beserta jajaran pemerintah daerah dan forkopimda.

Dalam penyampaiannya, Bupati Pringsewu mengatakan bahwa berdasarkan PP No.13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, tidak dikenal lagi istilah Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah sebagaimana sebelumnya. 

Untuk LKPD 2021, kata bupati, disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pringsewu 2021 sebagai dokumen perencanaan tahunan yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pringsewu 2017-2022.

Lebih lanjut menurut Bupati Pringsewu, berdasarkan indikator yang dipergunakan secara nasional, secara makro Visi Pringsewu Bersahaja (Berdaya Saing, Harmonis dan Sejahtera) telah mampu memenuhi target. Hal ini dapat dilihat melalui beberapa indikator makro, diantaranya aspek Berdaya Saing, yang dapat dilihat melalui indikator Indeks Daya Saing Daerah, aspek Harmonis yang dapat dilihat melalui indikator Indeks Relasi Antarmanusia, dan aspek Sejahtera yang dapat dilihat melalui indikator Indeks Pembangunan Manusia. 

“Dari ketiga indikator tersebut,  Indeks Daya Saing Daerah Pringsewu 2021 sebesar 3,068 atau kategori tinggi, Indeks Relasi Antarmanusia 2021, angka sementara sebesar 81,35 atau kategori tinggi. Selanjutnya, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Pringsewu 2021 sebesar 70,45 dan menjadi yang tertinggi untuk kabupaten se-Provinsi Lampung”, bebernya.

Selain penyampaian LKPJ, Rapat Paripurna DPRD Pringsewu juga mensahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu, yaitu  Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pringsewu ke Dalam Modal Saham Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera, serta Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu No 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Ada Apa Dengan Dinas PUPR Bidang Cipta Karya?

25 February 2026 - 02:29 WIB

Menu MBG di Pringsewu Diprotes Wali Murid, Porsi Dinilai Tak Sesuai Anggaran.

24 February 2026 - 14:26 WIB

Dugaan Pungli Sanitasi, Dengan Dalih PembuatanLPJ, Pendamping : LPJ Kami Yang Garap Tapi Budgetnya Tidak Sampai Segitu

20 February 2026 - 08:48 WIB

Dugaan Pungli Program Sanitasi, Pendamping Terancam Di Laporkan Ke APH

19 February 2026 - 13:28 WIB

Tumbur Perpres No 115 Tahun 2025 Tentang Perluasan Penerima MBG, Implementasi Dapur SPPG Pasir Ukir Dipertanyakan

15 February 2026 - 13:03 WIB

Pembangunan Sanitasi Jadi Ajang Bancaan Oknum Pendamping Dan KSM, Dinas PUPR Harus Bertanggungjawab

7 February 2026 - 13:42 WIB

Trending di Daerah