Menu

Mode Gelap

Daerah · 8 Feb 2022 09:30 WIB ·

Dialog Interaktif Rapemda Pringsewu Ketua DPRD Hadir Jadi Narasumber

badge-check

Editor


					Dialog Interaktif Rapemda Pringsewu Ketua DPRD Hadir Jadi Narasumber Perbesar

 Pringsewu, www.delikhukum.net – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu Suherman, S.E., hadiri Dialog Interaktif di Studio Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemerintah Daerah (Rapemda) Pringsewu 107,2 FM pada Selasa (8/2/22) Pagi.

Hadir sebagai Narasumber dengan tema dialog ‘Tupoksi dan Wewenang DPRD Kabupaten Pringsewu’, Ketua DPRD Pringsewu langsung mengawali dengan penjelasannya tentang Tupoksi dan Wewenang DPRD.

“DPRD memiliki 3 (Tiga) fungsinya yakni Pembentukan Peraturan Daerah bersama Pemerintah Daerah (Pemda), Anggaran dalam hal ini berkenaan yang diajukan dari Pemda dengan masing-masing Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan memantau sejauh mana anggaran benar-benar efektif manfaatnya untuk masyarakat banyak, lalu yang Ketiga itu Pengawasan”, terang Ketua DPRD Pringsewu.

Dalam hal Pengawasan, Ketua DPRD Pringsewu juga menjelaskan banyaknya yang perlu diawasi salah satunya adalah apa yang sudah dianggarkan dari Badan Anggaran wajib mengetahui untuk apa dan seperti apa penyalurannya supaya tepat dalam penggunaan anggarannya dengan bekerjasama bersama Pemda.

“Kabupaten Pringsewu sendiri di tahun 2022 ini banyak aturan-aturan yang sudah terbentuk dan mensosialisasikan untuk diterapkan”, tambah Suherman.

Terkait Anggaran Ketua DPRD Pringsewu mengungkapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pringsewu cukup rendah sehingga harus di genjot supaya dapat terealisasi pembangunan yang maksimal.

Ditambahkan Ketua DPRD Pringsewu Alat kelengkapan DPRD mencakup banyak hal dari mulai Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah (Bamus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), hingga Komisi-Komisi yang dibentuk berdasarkan Rapat Paripurna.

“Alat DPRD itu sangat penting misalnya dengan Komisi yakni Komisi I yang berkenaan dengan Aturan-aturan dan konsultasi, kemudian Komisi II berkaitan tentang Pertanian, Perindustrian dll, Komisi III berkaitan dengan Pembangunan. Dan perannya yang cukup besar seperti Badan Kehormatan yang berkenaan dengan etika Anggota DPRD”, imbuh Suherman.

Ditutup dengan pesan, Ketua DPRD Pringsewu meminta kepada seluruh Kepala Dinas di Kabupaten Pringsewu seyogyanya dapat lebih berjuang untuk menggali PAD yang belum tergali supaya tercukupi 100 persen PAD demi mencapai pembangunan yang lebih dari sebelumnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Ada Apa Dengan Dinas PUPR Bidang Cipta Karya?

25 February 2026 - 02:29 WIB

Menu MBG di Pringsewu Diprotes Wali Murid, Porsi Dinilai Tak Sesuai Anggaran.

24 February 2026 - 14:26 WIB

Dugaan Pungli Sanitasi, Dengan Dalih PembuatanLPJ, Pendamping : LPJ Kami Yang Garap Tapi Budgetnya Tidak Sampai Segitu

20 February 2026 - 08:48 WIB

Dugaan Pungli Program Sanitasi, Pendamping Terancam Di Laporkan Ke APH

19 February 2026 - 13:28 WIB

Tumbur Perpres No 115 Tahun 2025 Tentang Perluasan Penerima MBG, Implementasi Dapur SPPG Pasir Ukir Dipertanyakan

15 February 2026 - 13:03 WIB

Pembangunan Sanitasi Jadi Ajang Bancaan Oknum Pendamping Dan KSM, Dinas PUPR Harus Bertanggungjawab

7 February 2026 - 13:42 WIB

Trending di Daerah