Menu

Mode Gelap

Hukum · 18 Dec 2025 06:41 WIB ·

Penerapan UU TPPU dalam Kasus M. Nazaruddin: Penegak Hukum Ungkap Skema Pencucian Uang Ratusan Miliar

badge-check

Editor


					Fakultas Hukum UNIVERSITAS BANDAR LAMPUNG

Kelompok : 
Nita Selima 23211507
Nadila Firmayani 23211506
Lanang Rafid 23211461
Jhesica Citra Melvia 23211330 Perbesar

Fakultas Hukum UNIVERSITAS BANDAR LAMPUNG Kelompok : Nita Selima 23211507 Nadila Firmayani 23211506 Lanang Rafid 23211461 Jhesica Citra Melvia 23211330

BANDAR LAMPNUG,www.delikhukum.net – hukum kembali mengungkap fakta baru dalam kasus pencucian uang yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidik memaparkan secara rinci skema pencucian uang ratusan miliar rupiah yang dilakukan melalui berbagai transaksi keuangan dan perusahaan cangkang.

Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Juru Bicara KPK, aparat menegaskan bahwa penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) sangat penting untuk menelusuri aliran dana ilegal dari hasil tindak pidana korupsi. “Penerapan UU TPPU memungkinkan penyidik untuk mengungkap motif penyamaran dana, mulai dari placement, layering, hingga integration. Tanpa aturan ini, banyak aset tidak akan teridentifikasi,” ujar Juru Bicara KPK.

Pendapat kami, peran PPATK sangat penting dalam mengungkap transaksi keuangan mencurigakan pada kasus ini. Pernyataan ini sejalan dengan PPATK, karena berdasarkan analisis transaksi keuangan, terdapat aliran dana dalam jumlah besar dan tidak wajar yang disamarkan melalui transaksi kompleks. Temuan tersebut menjadi dasar penting bagi penyidik untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Kasus ini juga ditandai dengan penyitaan sejumlah aset bernilai tinggi yang diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi. Penyitaan tersebut meliputi beberapa properti, kendaraan mewah, saham, dan aset perusahaan. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya negara untuk melakukan pemulihan kerugian serta mencegah pelaku kejahatan menikmati hasil yang diperolehnya secara ilegal.

Menurut kami, penerapan UU TPPU dalam kasus M. Nazaruddin sudah tepat dan menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas korupsi hingga ke akarnya. Tidak cukup hanya mempidanakan pelaku korupsi, tetapi juga harus memastikan bahwa seluruh hasil kejahatan tidak lagi bisa dinikmati. Dengan menelusuri aliran dana dan menyita aset hasil pencucian uang, penegak hukum memberikan efek jera yang lebih nyata.

Selain itu, penerapan UU TPPU memberikan pesan moral yang kuat kepada para pelaku kejahatan korupsi bahwa menyembunyikan hasil kejahatan melalui perusahaan cangkang atau transaksi keuangan rumit bukan lagi hal yang aman. Langkah ini juga berperan dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, karena negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara.

Opini ini dinyatakan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Nita Selima Ayu, Nadila Firmayani, Jhesica Citra, Lanang Rafid dalam mata kuliah Klinik Hukum dengan dosen pengampu Intan Nurina Seftiniara, S.H., M.H. (**)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Pendamping Program Sanitasi 2025 Diduga Meminta Setoran Untuk Memuluskan SPJ/LPJ

29 January 2026 - 05:33 WIB

Korupsi Dana LPTQ, Heri Iswahyudi Divonis 1 Tahun Penjara.

19 November 2025 - 14:20 WIB

Dana Desa Tersinyalir Rawan Penyimpangan, Ketua Pospera Bennur. DM : Pospera Siap Kawal Dan Siap Laporkan Kepala Pekon Panjerejo

4 October 2025 - 09:52 WIB

Pengelolaan Dana Desa Sarat Penyimpangan, Kepala Pekon Panjerejo Akan Dilaporkan Ke Inspektorat

3 October 2025 - 02:42 WIB

Warga Pekon Panjerejo Curiga Dana Desa 2022 – 2025 Diselewengkan, Kepala Pekon : Minta Tolong Permasalahan Ini Di Tutup Saja

1 October 2025 - 02:01 WIB

SD Negeri 1 Podomoro Diduga Lakukan Pungli Dengan Dalih Bangun Musholla, Wali Murid : Katanya Ini Iuran Wajib

2 September 2025 - 05:31 WIB

Trending di korupsi