Menu

Mode Gelap

Daerah · 1 Oct 2021 06:04 WIB ·

Polisi Amankan Dua Orang Penyalahguna Narkoba, Ternyata Pengedar Masih Anak Di Bawah Umur

badge-check

Editor


					Polisi Amankan Dua Orang Penyalahguna Narkoba,  Ternyata Pengedar Masih Anak Di Bawah Umur Perbesar

Pringsewu,www.delikhukum.net – Satnarkoba polres Pringsewu berhasil meringkus dua pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu diduga lokasi terpisah pada Kamis (30/9/21)

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni A (17) warga kecamatan Pugung Tanggamus dan WCP (24) warga kecamatan Gadingrejo.

Kasat narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba berawal dari adanya informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di areal pasar terminal Pringsewu.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian Polisi langsung merespon dengan melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan berhasil mengamankan salah seorang pelaku.

“Salah satu pelaku berinisial WCP yang diduga berperan sebagai kurir kami amankan di area terminal Pringsewu pada Kamis siang berikut barang bukti sabu” ungkap Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Sabtu (2/10/21).

Pada saat dilakukan penggeledahan di saku celana WCP didapatkan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 0.30 gram.

Dalam proses interograsi, mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang baru dibelinya dari seorang warga kecamatan Pugung berinisial A. 

Berdasarkan pengakuan WCP kemudian Tim melakukan pengembangan dengan metode under cover buy.

“Pelaku A yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil kami amankan di ruas jalan Simpang Tangkit Kecamatan Pugung-tanggamus saat transaksi jual beli dengan anggota kami yang menyamar” terang Iptu Khairul.

Dalam kesempatan itu, turut diamankan barang bukti berupa 4 buah plastik klip yang berisi 1,51 gram narkotika jenis sabu yang disimpan dikantong celana.

Atas perbuatan melawan hukumnya tersebut kedua pelaku di amankan di Mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

“Dalam proses hukum, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Namun karena salah satu pelaku masih tergolong anak dibawah umur maka proses peradilan tetap mengacu pada UU No 11 tahun 2021 teng sistem peradilan pidana anak” pungkasnya.(“)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan PUPR Pringsewu Di Pekon Pandansari Sudah Mulai Rusak.

20 January 2026 - 22:55 WIB

Bupati Pringsewu Lantik Sepuluh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

29 December 2025 - 14:15 WIB

Ratusan Atlet Taekwondo Pringsewu Ikuti UKT di Pendopo

14 December 2025 - 13:12 WIB

Kabupaten Pringsewu Raih Predikat Sangat Inovatif dalam IGA Award Kemendagri 2025

10 December 2025 - 13:31 WIB

Class Meet MAN 1 Pringsewu 2025 Resmi Dibuka dengan Pemotongan Pita, Empat Cabang Lomba Siap Meriahkan Kompetisi Antar Kelas

10 December 2025 - 05:16 WIB

Pelatihan Jurnalistik FJI Angkat Tema “Jurnalisme Digital & Mobile Journalism di Era AI: Kreatif, Cepat, dan Tetap Beretika”

9 December 2025 - 16:13 WIB

Trending di Daerah