Menu

Mode Gelap

daerah pringsewu · 26 Apr 2021 11:50 WIB ·

Yalva Sabri, SH : Pemanggilan Anggota DPRD Harus Sesuai Prosedur, Bila Tidak Sesuai Berpotensi Cacat Hukum

badge-check

Editor


					Yalva Sabri, SH : Pemanggilan Anggota DPRD Harus Sesuai Prosedur, Bila Tidak Sesuai Berpotensi Cacat Hukum Perbesar


Pringsewu,www.delikhukum.net – Sejumlah elemen masyarakat dikabupaten pringsewu menilai ada simpang siur informasi pemberitaan media terkait kasus dugaan peyelewengan anggaran pada sekretariat dewan, bahkan ada  kesalahan dalam penyajian informasi pemberitaan media, terkait bombastisnya judul berita yang seakan menuding para DPRD Kabupaten Pringsewu seakan akan sudah terbukti korupsi Rp.55 miliar,  padahal pemeriksaan dugaan korupsi itu terjadi pada sekretariat dewan sementara para anggota DPRD turut diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Seperti dikatakan Ketua Laskar Merah Putih Kabupaten Pringsewu, Yalva Sabri,SH yang juga berprofesi sebagai seorang lowyer saat dihubungi www.delikhukum.net melalui jejaring Whatsapp Senin 26/04/21 “menyikapi tudingan miring pemberitaan media terhadap Ketua dan Wakil Ketua serta anggota DPRD Pringsewu, bahkan judul berita langsung memponis tidak menggunakan azas dugaan lagi, padahal belum ada ketetapan hukum yang jelas serta jumlah pastinya kerugian negaranya yang terjadi dalam kasus ini. 
Yalva Sabri juga mengatakan seharusnya media dalam menyajikan informasi menggunakan kode etik pers, pemberitaan yang berimbang, serta tidak membangun alibi baru yang merubah maksud dan tujuan, mengedapankan azas praduga tak bersalah serta jika sudah menyebutkan nama atau institusi harus komfirmasi dengan yang bersangkutan untuk diberikan klarifikasi hak jawabnya. 
“Seharusnya media menyajikan informasi yang berimbang berlandaskan kode etik pers,” kata Yalva.
Anggaran dugaan kerugian yang didugakan sejumlah Rp.55miliar itu menurut pendapat saya itu adalah pagu anggaran disekretariat dewan selama dua tahun yaitu tahun 2019 dan 2020, melihat anggaran sejumlah ini kemungkinan berikut gaji pegawai sudah termasuk didalamnya. Penyimpangannya dimana dan berapa anggaran yang diselewengkan itu harus jelas supaya tidak terkesan menyudutkan lembaga dan apakah pihak kejari sudah berkoordinasi dengan Badann pemeriksa Keuangan  (BPK) terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut” Ucapnya. 

Lebih lanjut Yalva mengatakan “Terkait prosedur pemanggilan dan pemeriksaan anggota DPRD  harus mengikuti aturan dan dasarnya jelas UU No.  32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (“UU 32/2004”) Izin dari Gubernur ini diperlukan dalam hal ada tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD Kabupaten /Kota hal inj diatur dalam pasal 53 ayat (1) UU 32/2004. Imbuhnya. 

Tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi anggota DPRD Provinsi dan dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRD Kabupaten/Kita. Dan pertanyaannya apakah prosedur ini sudah dilaksanakan, kalau belum ini berakibat cacat hukum” Tandas Yalva. (Mat) 
Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Pembangunan Sanitasi Jadi Ajang Bancaan Oknum Pendamping Dan KSM, Dinas PUPR Harus Bertanggungjawab

7 February 2026 - 13:42 WIB

Pendamping Program Sanitasi 2025 Diduga Meminta Setoran Untuk Memuluskan SPJ/LPJ

29 January 2026 - 05:33 WIB

Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan PUPR Pringsewu Di Pekon Pandansari Sudah Mulai Rusak.

20 January 2026 - 22:55 WIB

Usai Sabet 14 Medali di Kejati Cup 2025, Kejari Pringsewu Respon Positif Dengan Menyambangi Dojang MSSC di Pendopo Pringsewu

13 November 2025 - 14:15 WIB

Dana Desa Tersinyalir Rawan Penyimpangan, Ketua Pospera Bennur. DM : Pospera Siap Kawal Dan Siap Laporkan Kepala Pekon Panjerejo

4 October 2025 - 09:52 WIB

Warga Pekon Panjerejo Curiga Dana Desa 2022 – 2025 Diselewengkan, Kepala Pekon : Minta Tolong Permasalahan Ini Di Tutup Saja

1 October 2025 - 02:01 WIB

Trending di Daerah