Menu

Mode Gelap

Daerah · 30 May 2020 16:10 WIB ·

Jangan Ditiru Adegan Berbahaya.. Gegara Anak Berselisih, Kekek 60 Tahun Di Amankan Polisi

badge-check

Editor


					Jangan Ditiru Adegan Berbahaya.. Gegara Anak Berselisih, Kekek 60 Tahun Di Amankan Polisi Perbesar

Tanggamus,www.delikhukum.net – Menang jadi arang, kalah jadi abu, pepatah itu pula yang dialami dua warga Dusun Simpang Jering Pekon Sinar Sekampung Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus.

Sebab sebagai korban Andra Guta (50) harus dirawat di rumah sakit karena sejumlah luka bacok yang dilakukan oleh Mawari (60). Dan kini Mawari di usia senjanya dikurung di sel tahanan Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus.

Mirisnya, meraka bahkan sebenarnya masih memiliki ikatan keluarga dan pertengkaran itu hanya diakibatkan perselisihan anak-anak mereka yakni Diky Pranata bin Andra Guta (21) dan Sendi Fernando (19) bin Mawari.

Padahal harusnya, moment hangat dalam Idul Fitri 1441 H beberapa hari lalu bisa dipergunakan oleh mereka untuk saling memafkan dan saling menjaga kerukunan, bukan kegiatan barbar hingga pertumpahan darah.

Selain itu, dalam menyelesaikan perselisihan mereka juga bisa menggunakan cara-cara kekeluargaan dimana pihak keamanan melalui Bhabinkamtibmas bersama Babinsa didukung Pekon dapat melaksanakan rembuk pekon.

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH memaparkan bahwa pemabacokan dialami korban terjadi kemarin Jumat tanggal 29 Mei 2020 sekitar pukul 18.30 Wib bermula perkelahian antara Diky Pranata dan Sendi Fernando.

Dalam perkelahian itu, sempat dipisah oleh masyarakat kemudian keduanya pulang kerumah masing-masing. Namun tidak lama kemudian, dengan mengunakan sepeda motor korban Andra Guta disusul anaknya mendatangi rumah pelaku Mawari.

Korban Andra Guta berusaha menabrakan sepeda motornya kepada Mawari sehingga terjadilah penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebilah golok.

“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka bacok dilengan kanan bagian, sikut kiri bagian luar, jari kelingking sebelah kiri sehingga korban dirujuk RS Panti Secanti Gisting,” papar Iptu Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Sabtu (30/5/20) malam.

Atas hal itu, sambung Iptu Ramon, pihaknya langsung mengamankan Mawari guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mengamankan barang bukti serta berkoordinasi dengan Babinsa, Aparat Pekon dan Tokoh Masyarakat guna memastikan situasi kondusif.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebilah golok sepanjang kurang lebih 50 Cm bergadang kayu warna cokelat tua bersarungkan kayu berwarna cokelat muda. Juga berkoordinasi dengan Uspika, Pekon dan keluarga agar menjaga situasi yang kondusif,” ungkap Iptu Ramon.

Kesempatan itu, Kapolsek kembali menghimbau masyarakat, keluarga kedua pihak untuk menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

“Mari bersama-sama menjaga keharmonisan keluarga, tetangga. Kepala dingin jika ada perselisihan, taati hukum yang berlaku, tidak berprilaku barbar seperti di hutan rimba. Serahkan perkara tersebut ke kepolisian,” himbaunya.

Iptu Ramon menambahkan, saat ini pelaku diamankan dan dipersangkakan pasal 351 KUHPidana, ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara. (Red)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan PUPR Pringsewu Di Pekon Pandansari Sudah Mulai Rusak.

20 January 2026 - 22:55 WIB

Bupati Pringsewu Lantik Sepuluh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

29 December 2025 - 14:15 WIB

Ratusan Atlet Taekwondo Pringsewu Ikuti UKT di Pendopo

14 December 2025 - 13:12 WIB

Kabupaten Pringsewu Raih Predikat Sangat Inovatif dalam IGA Award Kemendagri 2025

10 December 2025 - 13:31 WIB

Class Meet MAN 1 Pringsewu 2025 Resmi Dibuka dengan Pemotongan Pita, Empat Cabang Lomba Siap Meriahkan Kompetisi Antar Kelas

10 December 2025 - 05:16 WIB

Pelatihan Jurnalistik FJI Angkat Tema “Jurnalisme Digital & Mobile Journalism di Era AI: Kreatif, Cepat, dan Tetap Beretika”

9 December 2025 - 16:13 WIB

Trending di Daerah