Menu

Mode Gelap

Daerah · 12 May 2020 21:31 WIB ·

Warga Sukaraja Pertanyakan Bangunan GSG Di Lahan Milik PGRI Kecamatan Semaka

badge-check

Editor


					Warga Sukaraja Pertanyakan Bangunan GSG Di Lahan Milik PGRI Kecamatan Semaka Perbesar

Tanggamus,www.delikhukum.net – Warga Pekon Sukaraja Kecamatan Semaka, mempertanyakan pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Pekon setempat. Selasa (12/5/20)

Menurut warga setempat S, kepada kantor berita Delikhukum .net mengatakan, ia mempertanyakan pembangunan GSG yang mengunakan angaran Dana Desa (DD) tahun 2020, di lahan milik PGRI Kecamatan Semaka.

Menurutnya, lahan PGRI tersebut hasil iuran warga Pekon Sukaraja dan wali murid SMP, yang waktu itu masih mengunakan gedung SDN pekon setempat. “Lahan itu tadinya untuk persiapan pembangunan gedung SMP, karena Dinas Pendidikan membangun SMPN 1 yang sekarang ada di Pekon Sukaraja, lahan tersebut dihibahkan kepada PGRI, jelasnya.

Dimasa Kepala Pekon saat ini, lahan tersebut dibangun Gedung Taman Kanak-Kanak (TK) mengunakan dana desa tahun 2017, dan sekarang dibangun GSG, tanpa pemberitahuan kepada warga katanya, karena itu kami mempertanyakan pembangunan apa dan untuk siapa, ucapnya.

Saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Boymin Kepala Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka, tidak mengizinkan wartawan mereka keterangannya, bahkan ia sempat mau merebut Hp alat perekam reporter, ia mengatakan tidak akan memberikan keterangan kalau direkam, melalui perdebatan kecil, ahirnya ia memberikan keterangan, dan memohon hal ini tidak diberitakan.

Dia mengatakan, pembangunan Gedung Serba Guna itu sudah melalui hasil musyawarah pekon, kemudian saya tawarkan kepada Sunarto, ketua PGRI Kecamatan Semaka.

“Pekon ada rencana untuk membangun gedung serba guna, tapi tidak mempunyai lahan, Sunarto ketua PGRI mengatakan, nanti saya musyawarahkan dulu keangota, kata Boymin menirukan ucapan Sunarto.

Dikatakan Boymin, GSG itu nanti boleh digunakan untuk segala jenis kegiatan pekon, dan kegitan yang menyangkut dunia pendidikan secara gratis, siapapun boleh mengunakannya katanya.

Ia juga mengatakan, tanah yang dipakai untuk pembangunan gedung tersebut, murni dihibahkan ketua PGRI Kecamatan Semaka ke Pekon Sukaraja, surat hibahnya ada, ditanda tangani ketuanya dan kepala SPLP juga K3S Kecamatan Semaka, melalui musyawarah Kepala Sekolah, dari Pekon saya dan angota BHP yang ikut rapat saat itu, jelasnya.

“Melalui ketuanya, PGRI menghibahkan lahan tanah untuk pembangunan Gedung TK, pada tahun 2017, dan Desember 2019 PGRI kembali menghibahkan lahan untuk pembangunan Gedung Serba Guna, yang saat ini lagi proses pembangunannya, jadi pekon tidak mengangarkan untuk pembelian kedua lahan tersebut dari Dana Desa,” jelasnya.

Terpisah melalui sambungan telepon, Sunarto, ketua PGRI Kecamatan Semaka menjelaskan, berawal dari Kepala Pekon Sukaraja menemui dia, menyampaikan kalau pekon berencana akan membangun GSG, tapi lahannya tidak ada.

Menurutnya, ia mengumpulkan semua kepala sekolah, dan menawarkan ada rekanan yang mau membangun sarana olahraga.Tapi kalau kita (PGRI) mempunyai dana untuk pembangunannya, kita sendiri yang melakukannya katanya, merasa PGRI tidak mempunyai dana. Disaksikan  KSPLP juga K3S saya menghibahkan lahan tersebut kepada pekon, melalui kepala pekonnya.

“Saya tidak tau apakah lahan itu masuk dalam aset Pemkab Tanggamus, yang saya tau itu milik PGRI hibah dari warga dan wali murid saat itu, semata untuk penunjang dunia pendidikan di Kecamatan Semaka, PGRI menghibahkan lahan tersebut, murni dihibahkan, tidak ada transaksi jual beli, jelasnya.

Haris, ketua PGRI Kabupaten Tanggamus, kepada www.delikhukum.net mengatakan, Dia tidak mengetahui kalau PGRI Semaka sudah dua kali menghibahkan lahannya kepada Pekon.

“Belum ada laporan jadi saya tidak tau, nanti akan saya cari tau dulu seperti apa masalahnya, nanti saya hubungi lagi, demikian” Tandasnya. (Suhaili)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Ada Apa Dengan Dinas PUPR Bidang Cipta Karya?

25 February 2026 - 02:29 WIB

Menu MBG di Pringsewu Diprotes Wali Murid, Porsi Dinilai Tak Sesuai Anggaran.

24 February 2026 - 14:26 WIB

Dugaan Pungli Sanitasi, Dengan Dalih PembuatanLPJ, Pendamping : LPJ Kami Yang Garap Tapi Budgetnya Tidak Sampai Segitu

20 February 2026 - 08:48 WIB

Dugaan Pungli Program Sanitasi, Pendamping Terancam Di Laporkan Ke APH

19 February 2026 - 13:28 WIB

Tumbur Perpres No 115 Tahun 2025 Tentang Perluasan Penerima MBG, Implementasi Dapur SPPG Pasir Ukir Dipertanyakan

15 February 2026 - 13:03 WIB

Pembangunan Sanitasi Jadi Ajang Bancaan Oknum Pendamping Dan KSM, Dinas PUPR Harus Bertanggungjawab

7 February 2026 - 13:42 WIB

Trending di Daerah