Menu

Mode Gelap

Daerah · 7 May 2020 14:50 WIB ·

Polsek Pematang Sawa Fasilitasi Rembuk Pekon Terkait Pencurian Ayam

badge-check

Editor


					Polsek Pematang Sawa Fasilitasi Rembuk Pekon Terkait Pencurian Ayam Perbesar

Tanggamus,www.delikhukum.net – Polsek Pematang Sawa Polres Tanggamus melaksanakan rembuk pekon terkait pencurian 3 ekor ayam oleh 6 pemuda dan pembeli 1 ekor ayam tersebut milik korbannya warga kecamatan setempat, Rabu (6/5/20)

Rembuk pekon dihadiri Kanit Bimas Polsek Pematang Sawa Bripka Bambang Budianto mewakili Kapolsek Ipda Ahmad Junidi, perwakilan aparat Pekon, korban dan orang tua pelaku.

Kapolsek Ipda Ahmad Junaidi mengatakan penyelesaian secara kekeluargaan melalui rembuk pekon dilaksanakan para pihak yakni korban Kasim (70) warga Pekon Kampung Baru Pematang Sawa dan 6 pelaku berinisial HF (19), IR (17), PR (17), RW (24), AD (19), HE (19) serta pembeli 1 ekor ayam hasil curian berinsial TM (50).

Dimana, dalam rembuk pekon tersebut, kepolisian menjadi penengah dengan disaksikan oleh keluarga para pelaku dan aparat Pekon dari pihak terkait.

“Para pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. Maka kemarin Rabu (6/5/20) kami fasilitasi mereka dalam rembuk pekon,” kata Ipda Ahmad Junaidi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM., Kamis (7/5/20).

Lanjutnya, dalam kejadian pencurian 3 ekor ayam oleh para pelaku terjadi pada Selasa 05 Mei 2020 di kandang ayam korban di Pekon Kampung Baru. “Adapun kerugian korban senilai Rp. 120 ribu,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, para pelaku mengambil ayam sebanyak 3 ekor didalam kandang dan 1 ekor dijual kepada TM, sementara 2 ekor lainya dibakar dan dimakan bersama.

Peristiwa tersebut diketahui oleh ketua RT dan dilakukan pencarian sehingga ayam tersebut ditemukan dibeli oleh TM di Pekon Tugupapak Kecamatan Semaka, sehingga para pelaku dapat diketahui.

“Dalam rembuk pekon untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, disepakati pihak korban diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 120 ribu,” jelasnya.

Ditambahkannya, dalam rembuk pekon itu para pihak membuat surat perjanjian perdamaian yang berisi bahwa pihak pelaku meminta maaf kepada pihak korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.

“Perdamaian itu juga ditutup penegasan, bahwa surat perdamaian dibuat dengan sebenarnya dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” imbuhnya.

Kesempatan itu, Kapolsek juga mengapresiasi atas kesepakatan melalui rembuk pekon pencurian 3 ekor ayam itu, sebab hasil rembuk pekon dapat menjalin kekeluargaan seperti biasa.

“Rembuk pekon ini juga dilaksanakan dalam menjaga keamanan dari norma sosial yang ada di masyarakat. Semoga sisi ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat Tanggamus pada umumnya,” pungkasnya.(Hili//Rllis)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan PUPR Pringsewu Di Pekon Pandansari Sudah Mulai Rusak.

20 January 2026 - 22:55 WIB

Bupati Pringsewu Lantik Sepuluh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

29 December 2025 - 14:15 WIB

Ratusan Atlet Taekwondo Pringsewu Ikuti UKT di Pendopo

14 December 2025 - 13:12 WIB

Kabupaten Pringsewu Raih Predikat Sangat Inovatif dalam IGA Award Kemendagri 2025

10 December 2025 - 13:31 WIB

Class Meet MAN 1 Pringsewu 2025 Resmi Dibuka dengan Pemotongan Pita, Empat Cabang Lomba Siap Meriahkan Kompetisi Antar Kelas

10 December 2025 - 05:16 WIB

Pelatihan Jurnalistik FJI Angkat Tema “Jurnalisme Digital & Mobile Journalism di Era AI: Kreatif, Cepat, dan Tetap Beretika”

9 December 2025 - 16:13 WIB

Trending di Daerah