Bandar Lampung,www.delikhukum.net – Dugaan politik Uang yang dilakukan Oleh Salah satu Calon Legislatif Caleg dapil 3 Kecamatan Gadingrejo mendapat Sorotan dari Akademisi UBL sekaligus Sekertaris APHTN-HAN Provinsi Lampung.
Rifandy Ritonga mengatakan, Apa yang sudah dilakukan oleh Bawaslu Pringsewu sudah sesuai dengan regulasi kepemiluan. namun kita minta ritme yang lebih cepat kepada Bawaslu untuk persoalan ini.
“Politik uang yang dilakukan Oleh calon legislatif DPRD Pringsewu dapil 3 kecamatan gadingrejo merupakan bentuk suap, Yang dampaknya dapat merusak tatanan deomkrasi terlebih hari ini kita sudah melakukan pemilihan” Ujar Akademisi UBL saat dihubungi team, kamis 21/2/2024
Menurutnya, secara aturan yang sudah disampaikan oleh Bawaslu Pringsewu terhadap dugaan-dugaan pelanggaran tersebut jika sudah jelas, lengkap ya kita minta bawaslu pringsewu harus menangani dengan srius
Karena ini Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Jika tidak selain demokrasi kita rusak, intergritas dan keadilan pemilu kita juga ikut rusak.
Kita berharap Bawaslu Pringsewu tegak lurus, menjaga marwahnya, terlebih dengan tensi Pemilu saat ini” Ujarnya..
Pewarta: Kabul Aulia