Menu

Mode Gelap

Daerah · 9 Apr 2020 13:48 WIB ·

Berkas Lengkap, Tersangka Pencuri Handphone Dilimpahkan Polsek Wonosobo ke Kejaksaan

badge-check

Editor


					Berkas Lengkap, Tersangka Pencuri Handphone Dilimpahkan Polsek Wonosobo ke Kejaksaan Perbesar

Wonosobo,www.delikhukum.net – Seorang tersangk pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama Edward alias Edo (19) dilimpahkan dalam tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Tanggamus oleh Polsek Wonosobo.

Pelimpahan itu dilakukan setelah berkas tersangka yang merupakan warga Pekon Pardasuka Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus itu dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Juniko mengatakan dasar pelimpahan yakni surat Kejari Tanggamus Nomor : B-370/L.8.19/Eoh.1/04/2020 tanggal anggal 06 April 2020, perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka Edward dinyatakan lengkap atau P21.

“Berdasarkan surat tersebut, tersangka dilimpahkan siang tadi, Kamis (9/4/20) pukul 10.00 Wib,” kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Kamis (9/4) malam.

Sambungnya, pelimpahan tersangka tersebut juga sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.

“Berdasarkan hal itu, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan,” ujarnya.

Menurut Iptu Juniko, dalam pademi Covid-19 ini pelimpahan dilaksanakan seusai SOP pencegahan Covid-19 yang meliputi pemeriksaan kesehatan bekerjasama dengan pihak Puskesmas guna memastikan tersangka sehat.

“Sebelum dilakukan pelimpahan, terlebih dahulu dilakukan cuci tangan tersangka, lalu screening oleh pihak medis dan tersangka dinyatakan sehat,” tegasnya.

Dijelaskannya, bahwa tersangka Edwarsyah sebelumnya ditangkap Polsek Wonosobo pada Sabtu tanggal 2 Februari 2020 sekitar jam 03.00 Wib saat hendak pulang ke rumahnya.

Penangkapan terhadapnya berdasarkan laporan polisi tanggal 19 Januari 2020 atas persangkan tindak pidana Curat di rumah korban Hernawati (43) warga Pekon Balak Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

“Tersangka melakukan Curat Handphone Oppo A3s warna merah saat korbannya tidur, tersangka masuk melakui jendela rumah sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2 juta,” jelasnya.

Ditambahkannya, atas perbuatannya itu tersangka Edward terancam pasal 363 KUHPindana ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

DPC APDESI Kabupaten Pringsewu Siap Gugat PMK 81/2025

29 November 2025 - 04:24 WIB

IPHI Kabupaten Pesawaran Hadiri Acara Ijtima Ulama

28 November 2025 - 03:03 WIB

Lampu Jalan Mati, Warga Masyarakat Pekon Sukaratu Mengeluh.

27 November 2025 - 14:53 WIB

SDN 1 Pringsewu Selatan Ada Kisah Guru Empat Dekade Mengabdi

27 November 2025 - 00:40 WIB

Kejaksaan Negri Pringsewu Kembali Musnahkan Barang Bukti.

25 November 2025 - 13:00 WIB

Pengurus IPHI Daerah Kabupaten Pesawaran Masa Bakti 2025 – 2030, Ini Harapan Iqbal Abdul Aziz.

19 November 2025 - 22:38 WIB

Trending di Daerah