Tanggamus,www.delikhukum.net – Untuk pencegahan pencegahan Virus Covid-19 atau virus Corona, PJ Kepala Pekon Tanjungan Edi Susanto,SE. bersama Relawan dan warga mendirikan posko pemantauan warga pendatang dari luar daerah, sekaligus sosialisasi bahaya dan penanganannya.
Edi Susanto, SE. kepada Delikhukum .net mengatakan, selain pangilan hati, juga menindaklanjuti Surat Bupati Tanggamus No 441/2591/20/2020. (17/3) dan Surat Pernyataan Bupati Tanggamus No 800.2/2985/40/2020. (30/3) tentang tangap darurat non alam, semua pekon harus melakukan pencegahan penyebaran covid-19.
Menurut dia, pekon harus menyiapkan posko, dan alat perlindungan diri, seperti masker, hand sanitaizer, dll. “Selain itu pekon juga menyiapkan tempat pencuci tangan dengan air mengalir disetiap rumah-rumah warga.
“Kami juga melakukan penyemprotan dengan cairan disinfektan, juga mensosialisasikan bahaya covid-19 terhadap kesehatan,” jelasnya kepada Delikhukum .net
Ia juga berharap agar masyarakat membudayakan kebersihan lingkungan juga Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
“Saat ini pekon mengangarkan untuk penanganan covid-19 dari Dana Desa, dengan rincian pengunaan yang sudah ditetapkan dinas PMD” tutupnya. (Suhaili)









