Tanggamus,www.delikhukum.net – Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin sebagai mana termaktub dalam Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Mirisnya masih saja ada oknum ASN yang terang-terangan mengangkangi ataupun melanggar apa yang sudah menjadi larangan dalam peraturan dan perundang-undangan, salah satu contohnya oknum Kepala Sekolah SMAN1 Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus yang mana dalam kurun waktu 3 bulan terakhir ini diduga tidak pernah menjalankan tugas dan kewajibanya sebagai seorang ASN “tidak pernah masuk kantor”.
Terungkapnya permasalahan dugaan oknum kepala sekolah SMAN 1 Pematang Sawa dengan inisial AF selama 3 bulan terakhir tidak menjalankan kewajibannya sebagai seorang ASN yang sekaligus menjabat sebagai kepala sekolah bermula dari cerita Murodin yang merupakan salah seorang wali murid SMAN1 Pematang Sawa kepada Media ini Kamis 27/02/20
“Kepala Sekolah SMAN 1Pematang Sawa AF sudah kurang lebih 3 bulan ini tidak pernah masuk sekolah dalam arti kata lain tidak bisa menjalankan kewajiban dan tugasnya sebagai seorang ASN dengan jabatan sebagai Kepala Sekolah” Ceritanya.
Sementara ditempat terpisah saat media ini mendatangi pihak sekolah SMAN 1 Kecamatan Pematang Sawa yang disambut Aripin selaku security SMAN 1 Kecamatan Pematang Sawa, saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan kepala sekolah sudah 3 bulan tidak pernah dinas Arifin membenarkan hal tersebut bahwasanya AF selaku kepala sekolah SMAN1 Pematang Sawa sudah 3 bulan ini tidak pernah berangkat.
“Iya memang benar adanya, sudah hampir 3 bulan ini kepala sekolah AF tidak pernah berangkat dinas, untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan kepada para dewan guru dikantor” Jelas Arifin kepada awak media.
Dengan didampingi Arifin tim awak media langsung menuju kantor sekolah SMAN 1 Pematang Sawa guna mencari informasi tentang kebenaran dari permasalahan ini kepada pihak dewan guru, setibanya dikantor SMAN1 rombongan awak media disambut salah seorang dewan guru sebut saja namanya Apriyadi salah satu guru honorer bantu.
Apriyadi menyatakan hal senada seperti yang disampaikan Murodin dan Arifin bahwa benar adanya, AF Selaku kepala sekolah SMAN 1 Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus sudah tiga bulan terakhir ini tidak pernah masuk sekolah
“Informasi itu benar mas, dimana sudah 3 bulan lamanya AF sebagai seorang Kepala Sekolah tidak pernah berangkat masuk sekolah, adapun apa penyebabnya yang membuat Kepala Sekolah tidak dinas selama 3 bulan ini kami juga tidak tahu mas” Terangnya.
Dengan adanya laporan wali murid dan diperkuat dari penjelasan dari security dan dewan guru, sangat diharapkan kepada instansi terkait khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus agar bisa menindak lanjuti permasalahan ini.
Mengacu pada PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dimana AF Selaku kepala sekolah SMA negeri 1 Kecamatan pematang Sawa kabupaten Tanggamus dalam waktu 3 bulan terakhir tidak pernah melaksanakan apa yang sudah menjadi kewajiban “tidak berangkat dinas” tanpa diketahui apa alasan dan penyebabnya diduga keras AF dengan sengaja melanggar dan mengangkangi PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan sudah sepatutnya pihak terkait memberikan sangsi tegas.
Hingga berita ini diterbitkan Kepala Sekolah SMAN1 Pematang Sawa AF belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai keterangan. (Suhaili)









