Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 8 Feb 2020 14:38 WIB ·

Markas Daerah Laskar Merah Putih Lampung Siap Laksanakan Pelantikan

badge-check

Editor


					Markas Daerah Laskar Merah Putih Lampung Siap Laksanakan Pelantikan Perbesar

Bandar Lampung, www.delikhukum.net – Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Lampung melakukan konferensi pers di Marakas Daerah LMP yang beralamat di Jl. Cut Nyak Dien Kec. Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Sabtu (08/02/2020) Dalam Konferensi Pers yang dihadiri Pengurus Masda LMP Provinsi Lampung dan beberapa Mascab, Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah (Mada) Lampung, Johan Nasri mengatakan “Senin 10 Februari kami siap melaksanakan Pelantikan, yang akan dihadiri tak kurang dari 400 orang, yang terdiri dari 10 orang Badan Pendiri, Perwakilan Mada Se Indonesia,  Pengurus Mada LMP Provinsi Lampung, dan Mascab Se Provinsi Lampung, serta undangan lain seperti Seluruh Satker dan pihak swasta di Provinsi Lampung, Pelantikan rencananya akan dilaksanakan di Hotel Horizon Bandar Lampung”. Turutnya.

Sementara menyikapi pemberitaan dibeberapa media terkait isu dualisme yang terjadi ditubuh LMP, Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah (Mada) Lampung, Johan Nasri mengungkapkan bahwa Adek Efril Manurung telah diberhentikan sebagai Ketua Umum Markas Besar (Mabes) LMP dan membekukan Badan Pengurus Mabes Perkumpulan Ormas LMP periode 2014-2019, dan menganggap Arsyad Cannu sebagai Ketua Umum LMP.

Johan Nasri mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Majelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih Nomor : 016/MTDP-LMP/X/2019 tentang pembekuan ketua umum dan badan pengurus Markas Besar Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih periode 2019-2024, yang memutuskan bahwa memberhentikan Adek Erfil Manurung sebagai ketua umum LMP dan membekukan badan pengurus markas besar perkumpulan ormas LMP periode 2014-2019.

“Kami mengacu pada Akte notaris Titin Surtini No.09 Tanggal 05 November 2014 tentang Pendirian Ormas Laskar Merah Putih, dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-00887.60.10.20.2014 tentang pengesahan pendirian Badan Hukum perkumpulan Ormas Laskar Merah Putih,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa, LMP Mada Lampung bekerja sesuai Undang – Undang dan AD ART.
“Besok pada pelantikan Mada LMP Lampung (Senin, 11/2/2020), kami minta wejangan dan arahan dari Danrem bagaimana memupuk nilai-nilai nasional, dari Kapolda bagaimana kami menjadi perpanjang tangan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, dan dari Gubernur sebagai kepala wilayah Lampung bagaimana kami bisa membantu pembangunan yang kondusif,” jelasnya.

Johan Nasri tidak ingin  berkomentar terkait dualisme LMP Mada Lampung “Dasar kami AD ART juga Akte Tintin Suntini, kecuali kalau Akte Tintin tidak diakui oleh negara dan pemerintah, dan dianggap mengacau, ya sudah kita mundur. Kita jangan sebelah mata dalam menelaah akte Tintin Suntini,” tandasnya.(Red)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Ada Apa Dengan Dinas PUPR Bidang Cipta Karya?

25 February 2026 - 02:29 WIB

Menu MBG di Pringsewu Diprotes Wali Murid, Porsi Dinilai Tak Sesuai Anggaran.

24 February 2026 - 14:26 WIB

Dugaan Pungli Sanitasi, Dengan Dalih PembuatanLPJ, Pendamping : LPJ Kami Yang Garap Tapi Budgetnya Tidak Sampai Segitu

20 February 2026 - 08:48 WIB

Dugaan Pungli Program Sanitasi, Pendamping Terancam Di Laporkan Ke APH

19 February 2026 - 13:28 WIB

Tumbur Perpres No 115 Tahun 2025 Tentang Perluasan Penerima MBG, Implementasi Dapur SPPG Pasir Ukir Dipertanyakan

15 February 2026 - 13:03 WIB

Pembangunan Sanitasi Jadi Ajang Bancaan Oknum Pendamping Dan KSM, Dinas PUPR Harus Bertanggungjawab

7 February 2026 - 13:42 WIB

Trending di Daerah