Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 8 Feb 2020 14:38 WIB ·

Markas Daerah Laskar Merah Putih Lampung Siap Laksanakan Pelantikan

badge-check

Editor


					Markas Daerah Laskar Merah Putih Lampung Siap Laksanakan Pelantikan Perbesar

Bandar Lampung, www.delikhukum.net – Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Lampung melakukan konferensi pers di Marakas Daerah LMP yang beralamat di Jl. Cut Nyak Dien Kec. Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Sabtu (08/02/2020) Dalam Konferensi Pers yang dihadiri Pengurus Masda LMP Provinsi Lampung dan beberapa Mascab, Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah (Mada) Lampung, Johan Nasri mengatakan “Senin 10 Februari kami siap melaksanakan Pelantikan, yang akan dihadiri tak kurang dari 400 orang, yang terdiri dari 10 orang Badan Pendiri, Perwakilan Mada Se Indonesia,  Pengurus Mada LMP Provinsi Lampung, dan Mascab Se Provinsi Lampung, serta undangan lain seperti Seluruh Satker dan pihak swasta di Provinsi Lampung, Pelantikan rencananya akan dilaksanakan di Hotel Horizon Bandar Lampung”. Turutnya.

Sementara menyikapi pemberitaan dibeberapa media terkait isu dualisme yang terjadi ditubuh LMP, Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah (Mada) Lampung, Johan Nasri mengungkapkan bahwa Adek Efril Manurung telah diberhentikan sebagai Ketua Umum Markas Besar (Mabes) LMP dan membekukan Badan Pengurus Mabes Perkumpulan Ormas LMP periode 2014-2019, dan menganggap Arsyad Cannu sebagai Ketua Umum LMP.

Johan Nasri mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Majelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih Nomor : 016/MTDP-LMP/X/2019 tentang pembekuan ketua umum dan badan pengurus Markas Besar Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih periode 2019-2024, yang memutuskan bahwa memberhentikan Adek Erfil Manurung sebagai ketua umum LMP dan membekukan badan pengurus markas besar perkumpulan ormas LMP periode 2014-2019.

“Kami mengacu pada Akte notaris Titin Surtini No.09 Tanggal 05 November 2014 tentang Pendirian Ormas Laskar Merah Putih, dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-00887.60.10.20.2014 tentang pengesahan pendirian Badan Hukum perkumpulan Ormas Laskar Merah Putih,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa, LMP Mada Lampung bekerja sesuai Undang – Undang dan AD ART.
“Besok pada pelantikan Mada LMP Lampung (Senin, 11/2/2020), kami minta wejangan dan arahan dari Danrem bagaimana memupuk nilai-nilai nasional, dari Kapolda bagaimana kami menjadi perpanjang tangan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, dan dari Gubernur sebagai kepala wilayah Lampung bagaimana kami bisa membantu pembangunan yang kondusif,” jelasnya.

Johan Nasri tidak ingin  berkomentar terkait dualisme LMP Mada Lampung “Dasar kami AD ART juga Akte Tintin Suntini, kecuali kalau Akte Tintin tidak diakui oleh negara dan pemerintah, dan dianggap mengacau, ya sudah kita mundur. Kita jangan sebelah mata dalam menelaah akte Tintin Suntini,” tandasnya.(Red)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

DPC APDESI Kabupaten Pringsewu Siap Gugat PMK 81/2025

29 November 2025 - 04:24 WIB

IPHI Kabupaten Pesawaran Hadiri Acara Ijtima Ulama

28 November 2025 - 03:03 WIB

Lampu Jalan Mati, Warga Masyarakat Pekon Sukaratu Mengeluh.

27 November 2025 - 14:53 WIB

SDN 1 Pringsewu Selatan Ada Kisah Guru Empat Dekade Mengabdi

27 November 2025 - 00:40 WIB

Kejaksaan Negri Pringsewu Kembali Musnahkan Barang Bukti.

25 November 2025 - 13:00 WIB

Pengurus IPHI Daerah Kabupaten Pesawaran Masa Bakti 2025 – 2030, Ini Harapan Iqbal Abdul Aziz.

19 November 2025 - 22:38 WIB

Trending di Daerah