Menu

Mode Gelap

daerah pringsewu · 5 Jan 2020 14:10 WIB ·

Pria Bau Tanah Curi Motor, Duitnya Dihabiskan Untuk Minum tuak

badge-check

Editor


					Pria Bau Tanah Curi Motor, Duitnya Dihabiskan Untuk Minum tuak Perbesar

Pringsewu, www.delikhukum.net – Polsek Gading Rejo Polres Pringsewu meringkus pencuri motor bernama Imam Aditiya (51) warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Dari penangkapannya, terungkap bahwa pria bau tanah itu yang sudah melakukan curanmor di 18 TKP di Kabupaten Pringsewu. Mirisnya, hasil kejahatan yang sangat merugikan korbannya banyak dihabiskan untuk membeli tuak.

Selain menangkap Imam, petugas juga menangkap pelaku penadah sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan Imam. Tersangkanya adalah Rubiyanto (45), warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo.

Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra mengungkapkan, Imam ditangkap setelah pihaknya menyelidiki laporan tanggal 28 Desember 2019 dalam perkara pencurian sepeda motor Honda Kharisma BE 8353 BS, korbannya Mariyono (51), warga Dusun Brebes, Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo.

“Imam ditangkap tanpa perlawanan di ruas Jalan Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo pada tanggal 31 Desember 2019,” kata AKP Anton, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu (5/1/20).

Lanjutnya, penangkapan itu setalah pihainya melakukan penyelidikan dan mendapati ciri-ciri dan identitas pelaku, pasalnya pada saat Imam mengambil sepeda motor korban, ada saksi yang melihatnya.

“Berdasar informasi dari masyarakat, petugas dapat menemukan keberadaan tersangka, kemudian menangkap dan menggelandangnya ke Polsek Gading Rejo,” ujarnya.

Menurut AKP Anton, hasil pemeriksaan pemeriksaan, tersangka Imam mengakui telah melakukan 17 pencurian lainnya di wilayah hukum Polres Pringsewu dengan perincian 16 TKP di Kecamatan Gadingrejo dan dua TKP lainnya di Kecamatan Pringsewu.

Imam sendiri mengakui seluruh perbuatannya itu dilakukan dalam kurun waktu tujuh bulan. Dia mencuri motor yang terparkir di kebun maupun di sawah.

Selanjutnya, motor hasil kejahatan dijual dengan harga murah, berkisar Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu. Karena mayoritas motor yang dicuri oleh Imam motor tua yang dipakai ke kebun atau sawah.

“Imam mengaku hasil penjualan motor digunakan untuk mencukupi kehidupan sehari-hari, termasuk untuk foya-foya dan minum tuak,” terangnya.
dan digelandang petugas ke Mapolsek Gadingrejo.

Dijelaskan AKP Anton, pengembangan petugas dari tangan Imam, pihaknya mendapati barang bukti berupa lima sepeda motor hasil kejahatan, satu kunci leter T, tiga mata kunci leter T, satu mesin grinda, tiga pasang spion, tiga bagasi motor, sepasang shock, sepasang pelat nomor kendaraan.

“Dari tangannya turut disita seperangkat peralatan bengkel, seperti set kunci, obeng dan martil,” jelasnya.

Kini Imam dan Rubiybanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Gadingrejo.

Terhadap Imam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), kemudian Rubiyanto terancam pasal 480 KUHPidan.

“Iman terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun dan Rubiyanto ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Nta//Rllis)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Usai Sabet 14 Medali di Kejati Cup 2025, Kejari Pringsewu Respon Positif Dengan Menyambangi Dojang MSSC di Pendopo Pringsewu

13 November 2025 - 14:15 WIB

Dana Desa Tersinyalir Rawan Penyimpangan, Ketua Pospera Bennur. DM : Pospera Siap Kawal Dan Siap Laporkan Kepala Pekon Panjerejo

4 October 2025 - 09:52 WIB

Warga Pekon Panjerejo Curiga Dana Desa 2022 – 2025 Diselewengkan, Kepala Pekon : Minta Tolong Permasalahan Ini Di Tutup Saja

1 October 2025 - 02:01 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Dan Buka Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2025

22 July 2025 - 14:19 WIB

Komisi III DPRD Pringsewu Mandul, Penimbunan Ilegal di Tambahrejo Jalan Terus

30 May 2025 - 11:37 WIB

Pekon Candi Retno Gelar Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih

8 May 2025 - 02:17 WIB

Trending di Bangun Desa