Menu

Mode Gelap

Daerah · 22 Dec 2019 12:08 WIB ·

Dibantu Warga, Dua Pombobol Rumah warga Ulu Belu Ditangkap Polsek Pulau Panggung

badge-check

Editor


					Dibantu Warga, Dua Pombobol Rumah warga Ulu Belu Ditangkap Polsek Pulau Panggung Perbesar

Tanggamus, www.delikhukum.net – Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus dibantu warga berhasil mengamankan dua pembobol rumah milik warga Pekon Gunung Sari Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.

Uniknya, pengkapan keduanya bernama Gunawan (42) dan Erson Ariyanto (41) warga Pekon Pagar Alam Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus itu dilakukan ketika petugas dan warga sedang menyisir barang bukti.

Dari mereka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor honda revo, 2 buah obeng, 1 golok dan 2 pisau milik mereka serta 2 tabung gas warna hijau, 2 handphone milik korbannya.

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH. MH mengungkapkan kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan Sumarni (56) warga Dusun Gunung Sari 1 Pekon Gunung Sari Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.

“Kedua tersangka ditangkap dibantu warga Gunung Sari pada Jumat (20/12/19) pukul 15.00 Wib,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Minggu (22/12/19) siang.

Menurut Iptu Ramon, kedua tersangka melakukan aksi kejahatannya ketika rumah tersebut ditinggalkan oleh penghuninya ke kebun. Sebelum masuk ke dalam rumah, mereka mendongel pintu dapur dan menguras barang korban.

Lanjutnya, beruntung sekitar pukul 12.00 Wib, korban bersama suaminya pulang dan sekitar 20 meter melihat orang mencurigakan keluar dari dapur membawa tabung gas elpiji, sehingga suami korban spontan berteriak meminta pertolongan, namun para pelaku kabur.

“Kemudian korban memeriksa rumah dan benar saja HP Nokia Asa 25 warna Biru Toska, HP Xiaomi warna coklat dan uang tunai kurang lebih Rp. 40 ribu berikut 2 tabung gas elpiji telah raib,” ujarnya.

Dikatakan Iptu Ramon, mendapat informasi pencurian tersebut Bhabin Kamtibmas Pekon Gunung Sari Brigpol Manurung dananggota Reskrim Polsek Pulau Panggung langsung menuju TKP sekitar pukul 14.15 Wib dan didapat informasi bahwa kedua pelaku masih berada diseputaran TKP sehingga anggota dan dibantu masyarakat berupaya melakukan pencarian.

Lantas, tidak jauh dari TKP berjarak sekitar 100 meter, sekitar pukul 15.00 Wib ditemukan 1 sepeda motor jenis honda revo warna hitam dan 2 buah tabung gas elpiji, tiba-tiba pelaku Gunawan berusaha mendekat yang seolah dia tidak bersalah dan merasa masyarakat tidak ada yang mengenalnya.

“Saat mengamankan barang bukti tiba-tiba pelaku Gunawan mendekati TKP, sehingga saat itu juga pelaku langsung diamankan. Kemudian berdasarkan keterangan pelaku Erson Ariyanto juga berhasil diamankan saat bersembunyi tidak jauh dari TKP,” kata Iptu Ramon.

Ditambahkannya, berdasarkan keterangan korban dan hasil perhitungan, akibat pencurian itu korban mengalami kerugian sebesar senilai Rp. 3 juta. Kemudian berdasarkan pendataan dan pengakuan pelaku mereka juga telah mencuri di beberapa TKP dengan modus sama.

“Hasil pendataan dan pengakuannya, mereka juga melakukan beberapa kali pencurian hampir di 10 TKP di Kecamatan Ulu Belu,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangja ditahan di Polsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Mereka dipersangakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagamana dimaksud dalam 363 Ayat (1) ke (4) dan ke (5) KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara, Gunawan salah seorang pelaku dalam keterangan mengaku datang ke rumah korban dengan terlebih dahulu menyembunyikan kendaraannya. Lantas setelah dipastikan pemiliknya tidak ada mereka menjebol pintu dapur.

Menurutnya, mereka telah mencuri dihampir 10 rumah warga Ulu Belu dengan modus yang sama, kemudian menjual hasil kejahatannya. Uangnya telah habis untuk kebutuhan sehari-hari.

“Masuknya lewat dapur, sama seperti rumah lain. Hasilnya kami jual dan berbagi dua, uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari,” ucap Gunawan dihadapan penyidik. (Hili//Rlis)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

DPC APDESI Kabupaten Pringsewu Siap Gugat PMK 81/2025

29 November 2025 - 04:24 WIB

IPHI Kabupaten Pesawaran Hadiri Acara Ijtima Ulama

28 November 2025 - 03:03 WIB

Lampu Jalan Mati, Warga Masyarakat Pekon Sukaratu Mengeluh.

27 November 2025 - 14:53 WIB

SDN 1 Pringsewu Selatan Ada Kisah Guru Empat Dekade Mengabdi

27 November 2025 - 00:40 WIB

Kejaksaan Negri Pringsewu Kembali Musnahkan Barang Bukti.

25 November 2025 - 13:00 WIB

Pengurus IPHI Daerah Kabupaten Pesawaran Masa Bakti 2025 – 2030, Ini Harapan Iqbal Abdul Aziz.

19 November 2025 - 22:38 WIB

Trending di Daerah