Menu

Mode Gelap

daerah pringsewu · 22 Jan 2024 11:49 WIB ·

Polres Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional dan Prosesi PTDH Personel Melanggar Kode Etik Polri

badge-check

Penulis


					Polres Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional dan Prosesi PTDH Personel Melanggar Kode Etik Polri Perbesar

Pringsewu,www.delikhukum.net – Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu Polda Lampung menggelar upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional dengan penuh kehikmatan di lapangan apel mapolres pada Senin (22/1/2024). Acara tersebut menjadi momen yang sarat makna, tidak hanya untuk mengenang kesadaran nasional tetapi juga sebagai panggung untuk melakukan prosesi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap salah seorang personelnya.

Bripka Melky Eryantoro, yang sebelumnya menjabat sebagai Bintara Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pringsewu, mendapat sanksi PTDH setelah terlibat dalam pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Pelanggaran tersebut termasuk tindakan disersi, yakni meninggalkan dinas kepolisian tanpa alasan yang jelas secara berturut-turut selama lebih dari 30 hari.

Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya dalam sambutanya mengatakan, bahwa upacara hari kesadaran nasional mengandung maksud agar tidak lupa kepada para pejuang bangsa sekaligus momentum memupuk kesadaran dan loyalitas kepada bangsa dan negara, juga untuk memupuk jiwa disiplin personel Polri dan ASN dilingkungan Polres Pringsewu

Dalam kesempatan ini, AKBP Benny Prasetya juga mengaku berat dan sedih harus melakukan upacara pemberhentian anggotanya tersebut karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan tetapi juga kepada keluarga besarnya.

“Pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lainya sebelum ditetapkanya pemberhentian tidak dengan hormat, seperti proses pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisas berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas, sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” bebernya

Menurut Benny, Prosesi PTDH menjadi langkah keras sebagai bentuk penegakan disiplin di lingkungan kepolisian. Ia juga menegaskan bahwa keputusan ini tidak hanya sebagai sanksi, tetapi juga sebagai pembelajaran bagi seluruh personel untuk selalu menjaga disiplin dalam melaksanakan tugas.

“Dengan disiplin yang kuat, diharapkan Polres Pringsewu dapat terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat serta menjaga citra positif kepolisian di tengah-tengah masyarakat. Kejadian ini menjadi cerminan komitmen Polres Pringsewu dalam menjalankan tugas dengan profesional dan penuh integritas.” Tandasnya (*)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Dana Desa Tersinyalir Rawan Penyimpangan, Ketua Pospera Bennur. DM : Pospera Siap Kawal Dan Siap Laporkan Kepala Pekon Panjerejo

4 October 2025 - 09:52 WIB

Warga Pekon Panjerejo Curiga Dana Desa 2022 – 2025 Diselewengkan, Kepala Pekon : Minta Tolong Permasalahan Ini Di Tutup Saja

1 October 2025 - 02:01 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Dan Buka Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2025

22 July 2025 - 14:19 WIB

HIV Merebak di Pringsewu, Dinkes Soroti Seks Bebas dan Perilaku Menyimpang

2 July 2025 - 04:11 WIB

Komisi III DPRD Pringsewu Mandul, Penimbunan Ilegal di Tambahrejo Jalan Terus

30 May 2025 - 11:37 WIB

Pekon Candi Retno Gelar Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih

8 May 2025 - 02:17 WIB

Trending di Bangun Desa