Menu

Mode Gelap

Daerah · 15 Dec 2019 08:07 WIB ·

Seorang Terduga Pelaku Pemerasan di Pasar Baru Ditangkap Polsek Kota Agung

badge-check

Editor


					Seorang Terduga Pelaku Pemerasan di Pasar Baru Ditangkap Polsek Kota Agung Perbesar

Tanggamus, www.delikhukum.net – Polsek Kota Agung Polres Tanggamus mengamankan pria 38 tahun berinisial SO, seorang terduga pelaku pemerasan terhadap korbannya Angga Saputra (29) warga Kota Agung Barat, Tanggamus.

Pelaku merupakan warga Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung ditangkap atas dugaan pemerasan di lokasi pasar baru Kota Agung sesuai laporan korban tanggal 12 Desember 2019.

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Muji Harjono, SE mengutarakan, modus operandi pelaku diduga melakukan pemerasan yakni bermodalkan kwitansi salah satu LSM yang kemudian memaksa korban untuk memberikan sejumlah uang.

Uang itu, sambung AKP Muji Harjono, diminta oleh terduga dengan alasan sebagai mitra keamanan pasar baru, sebab korban merupakan sopir angkutan barang yang sedang menurunkan barang dagangan di salah satu toko.

“Kejadian pada Kamis tgl 12 Desember 2019, sekira pukul 10.00 wib, di Pasar Baru Kota Agung. Bermula korban melakukan bongkar muat,” ungkap AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (15/12/19).

Dikatakan AKP Muji, berdasarkan pelaporan tersebut, korban juga mengatakan bahwa terduga selalu meminta uang bulanan sebesar Rp. 150 ribu, dan 2 minggu lalu teman korban sudah membayar.

“Teman korban sekitar 2 minggu lalu telah memberikan Rp. 150 ribu kepada terduga. Namun saat kejadian terduga pelaku mengancam sehingga korban takut, lalu kembali menyerahkan uang Rp.100 ribu sehingga mengalami kerugian Rp. 250 ribu,” katanya.

Lanjutnya, setelah menerima laporan tersebut, kemudian meminta keterangan saksi-saksi dan alat bukti, sehingga pihaknya bergerak mengamankan terduga saat berada di rumahnya.

“Terduga berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, pada Jumat (13/12/19) pukul 02.00 Wib,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini terduga pelaku dan barang bukti kwitansi diamankan di Polsek Kota Agung guna proses lebih lanjut.

“Apabila terbukti melakukan pemerasan, pelaku terancam pasal 368 KUHPidana, ancamannya maksimal ancaman pidananya paling lama sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan PUPR Pringsewu Di Pekon Pandansari Sudah Mulai Rusak.

20 January 2026 - 22:55 WIB

Bupati Pringsewu Lantik Sepuluh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

29 December 2025 - 14:15 WIB

Ratusan Atlet Taekwondo Pringsewu Ikuti UKT di Pendopo

14 December 2025 - 13:12 WIB

Kabupaten Pringsewu Raih Predikat Sangat Inovatif dalam IGA Award Kemendagri 2025

10 December 2025 - 13:31 WIB

Class Meet MAN 1 Pringsewu 2025 Resmi Dibuka dengan Pemotongan Pita, Empat Cabang Lomba Siap Meriahkan Kompetisi Antar Kelas

10 December 2025 - 05:16 WIB

Pelatihan Jurnalistik FJI Angkat Tema “Jurnalisme Digital & Mobile Journalism di Era AI: Kreatif, Cepat, dan Tetap Beretika”

9 December 2025 - 16:13 WIB

Trending di Daerah