Menu

Mode Gelap

Daerah · 6 Dec 2019 09:55 WIB ·

Kabur ke Tanggamus, Pelaku Pemerkosaan DPO Polda Banten Ditangkap Polsek Cukuh Balak

badge-check

Editor


					Kabur ke Tanggamus, Pelaku Pemerkosaan DPO Polda Banten Ditangkap Polsek Cukuh Balak Perbesar

Tanggamus, www.delikhukum.net – Pria berinisial Ripan (27), seorang terduga pelaku pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial Tini (35) warga Desa Cilowong Kecamatan Taktakan Kota Serang Provinsi Banten dibekuk Polsek Limau Polres Tanggamus.

Pasalnya Ripan merupakan warga Pekon Banjar Negeri Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus itu kabur ke Cukuh Balak setelah melakukan pemerkosaan di wilayah hukum Polda Banten.

Kapolsek Cukuh Balak Polres Tanggamus Ipda Eko Sujarwo, SH. M.Si mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan pelaporan korban di Polda Banten dan informasi keluarga korban bahwa Ripan merupakan warga Cukuh Balak.

“Berdasarkan hal tersebut dan penyelidikan. Benar pelaku telah pulang ke rumahnya di Pekon Banjar Negeri Kecamatan Cukuh Balak, malam tadi, Kamis (4/12/19) pukul 20.00 WIB,” kata Ipda Eko Sujarwo melalui Whatspp, Jumat (6/12) pagi.

Dikatakannya, guna proses penyidikan lebih lanjut di Polda Banten, saat ini pelaku telah di serahkan ke Polres Tanggamus menunggu penjemputan pihak Polda Banten.

“Intinya, kami hanya melakukan pengamanan sementara berdasarkan hasil koordinasi dengan Polda Banten, dikarenakan TKP pemerkosaan berada di wilayah Polsek Taktakan Polres Serang Kota Polda Banten. Pelaku akan diserahkan kesana oleh Polres Tanggamus,” pungkasnya.

Terpisah Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas membenarkan bahwa pelaku telah diamankan sementara di Polres Tanggamus setelah diserahkan oleh Polsek Cukuh Balak malam tadi.

Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi yang datang langsung dari Banten, perkosaan terhadap korban terjadi pada Sabtu, 31 Agustus 2019 sekitar pukul 03.00 Wib di gubuk Pertanian di Desa Taktakan Kecamatan Taktakan Kota Serang, Provinsi Banten.

Adapun modus operandi pelaku Ripan melakukan kejahatannya dengan cara mengaku bisa mengobati penyakit dan mengatakan kalau suami pelapor terkena santet bulu babi. Hal itu setelah ia menginap di rumah korban selama 2 hari lamanya.

“Pelaku telah menginap dirumah ayah korban selama 2 hari, ia datang menemui korban yang juga tinggal dirumah itu mengajak mengambil obat guna mengobati suaminya dan menyuruh korban membawa pisau, air minum dan buku yasin. Sesampainya di gubuk persawahan, lalu memperkosa korban dengan ancaman pisau,” jelasnya.

Kasat menegaskan, berdasarkan koordinasi dengan Polda Banten, pelaku diserahkan kesana oleh unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus.

“Siang ini juga, pelaku diantarkan ke Polda Banten oleh unit PPA,” pungkasnya.(Red//Rlis)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Ada Apa Dengan Dinas PUPR Bidang Cipta Karya?

25 February 2026 - 02:29 WIB

Menu MBG di Pringsewu Diprotes Wali Murid, Porsi Dinilai Tak Sesuai Anggaran.

24 February 2026 - 14:26 WIB

Dugaan Pungli Sanitasi, Dengan Dalih PembuatanLPJ, Pendamping : LPJ Kami Yang Garap Tapi Budgetnya Tidak Sampai Segitu

20 February 2026 - 08:48 WIB

Dugaan Pungli Program Sanitasi, Pendamping Terancam Di Laporkan Ke APH

19 February 2026 - 13:28 WIB

Tumbur Perpres No 115 Tahun 2025 Tentang Perluasan Penerima MBG, Implementasi Dapur SPPG Pasir Ukir Dipertanyakan

15 February 2026 - 13:03 WIB

Pembangunan Sanitasi Jadi Ajang Bancaan Oknum Pendamping Dan KSM, Dinas PUPR Harus Bertanggungjawab

7 February 2026 - 13:42 WIB

Trending di Daerah