Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 5 Dec 2019 14:31 WIB ·

346 Aparat Pekon Ikuti Bimteksus Percepatan Penataan Kewenangan Desa

badge-check

Editor


					346 Aparat Pekon Ikuti Bimteksus Percepatan Penataan Kewenangan Desa Perbesar

Bandar Lampung, www.delikhukum.net
 – 346 aparatur pekon terdiri dari kepala pekon, ketua BHP, sekretaris pekon, operator dan aparatur pemerintahan pekon lainnya dari 126 pekon, serta pendamping para camat se Kabupaten Pringsewu mengikuti bimtek khusus percepatan penataan kewenangan desa dari tanggal 5-7 Desember 2019.

Acara yang dibuka oleh Bupati Pringsewu H.Sujadi di Ballroom Pearl, Hotel Sheraton, Bandar Lampung, Kamis (5/12/19), ditandai dengan penyematan tanda peserta secara simbolis ini, menghadirkan narasumber dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Kajari dan Polres Pringsewu.

Selain itu, turut menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI, Lembaga Kajian Kebijakan Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa, lkatan Alumni Universitas Padjadjaran, dan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Dirjen Bina Pemerintahan Desa yang diwakili Kasubid Fasilitasi Kewenangan Desa Kementerian Dalam Negeri Drs.S.Sihombing, Pembina Lembaga Kajian Kebijakan Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Ayib Muflich, Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Padjadjaran Hikmat Kurnia, Ketua Panitia Bimteksus Johan Susmono, Inspektur Dr.dr.Hj.Endang Budiati, serta Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Pringsewu Malian Ayub.

Bupati Pringsewu H.Sujadi dalam sambutannya mengatakan kegiatan bimtek khusus dengan moderator Dr.Muradi, dosen Universitas Pertahanan, sekaligus staf khusus Kapolri ini akan dijadikan penguatan bagi aparatur pekon di Kabupaten Pringsewu. Oleh karena itu ia meminta peserta mengikuti bimtek dengan bersungguh-sungguh.

Lebih lanjut bupati mengatakan bahwa Pemkab Pringsewu sudah menerapkan Siskeudes, sehingga para camat agar dapat memantau Siskeudes di wilayahnya masing-masing. “Pemkab Pringsewu juga menekankan aparatnya untuk selalu memegang prinsip 100-0-100, yakni 100% benar dalam perencanaan dan pelaksanaan program atau kegiatan, 0% kesalahan, 100% benar dalam laporan pertanggungjawaban,” katanya.

Lebih lanjut diingatkan Bupati Pringsewu, bahwa akhir Desember ini semua pekon di Pringsewu harus menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang mencakup profil desa, APB Pekon, SK, dan lainnya. “Jangan sampai setelah kegiatan bimtek khusus ini tidak ada tindak lanjutnya,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mewarning aparat pekon yang berani bermain-main dengan dana desa. “Yakinkan bahwa setiap rupiah dana desa bermanfaat bagi rakyat. Jangan main-main dan dagang dengan dana desa, Inshaa Allah akan selamat,” tandasnya.

Sementara itu, Kasubid Fasilitasi Kewenangan Desa Kementerian Dalam Negeri Drs.S.Sihombing mengatakan bahwa apapun yang dilakukan di pekon atau desa harus berdasarkan kewenangan desa, bukan wewenang kepala desa. “Jadi harus dibedakan mana kewenangan desa dan kewenangan kepala desa,” katanya.

Sihombing juga memastikan bahwa semua desa yang hadir mengikuti kegiatan ini akan dilaporkan kepada Presiden RI melalui KSP.

Di sisi lain, Ketua Ikatan Alumni Universitas Padjadjaran Hikmat Kurnia menyatakan kegiatan bimtek khusus tersebut mensiratkan bahwa ada tanggung jawab yang melekat dari setiap amanah dan wewenang yang dimiliki aparat desa. “Melalui bimtek ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan desa. Era saat ini adalah era kolaborasi, bukan era kerja sendiri. Oleh karena itu, mari kita semua berkolaborasi demi kemajuan pembangunan,” ajaknya. (Fadly)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Ada Apa Dengan Dinas PUPR Bidang Cipta Karya?

25 February 2026 - 02:29 WIB

Menu MBG di Pringsewu Diprotes Wali Murid, Porsi Dinilai Tak Sesuai Anggaran.

24 February 2026 - 14:26 WIB

Dugaan Pungli Sanitasi, Dengan Dalih PembuatanLPJ, Pendamping : LPJ Kami Yang Garap Tapi Budgetnya Tidak Sampai Segitu

20 February 2026 - 08:48 WIB

Dugaan Pungli Program Sanitasi, Pendamping Terancam Di Laporkan Ke APH

19 February 2026 - 13:28 WIB

Tumbur Perpres No 115 Tahun 2025 Tentang Perluasan Penerima MBG, Implementasi Dapur SPPG Pasir Ukir Dipertanyakan

15 February 2026 - 13:03 WIB

Pembangunan Sanitasi Jadi Ajang Bancaan Oknum Pendamping Dan KSM, Dinas PUPR Harus Bertanggungjawab

7 February 2026 - 13:42 WIB

Trending di Daerah