Menu

Mode Gelap

Daerah · 4 Dec 2019 10:53 WIB ·

Polsek Semaka Tangkap Empat Penjudi Kartu Ceken, Barang Bukti 700 Ribu

badge-check

Editor


					Polsek Semaka Tangkap Empat Penjudi Kartu Ceken, Barang Bukti 700 Ribu Perbesar

Tanggamus, www.delikhukum.net – Polsek Semaka Polres Tanggamus menangkap sekaligus 4 pelaku perjudian di Pekon Srikaton Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, kemarin Selasa, 3 Desember 2019, sore.

Diantara keempat pelaku seorang diantaranya merupakan pemilik rumah yang turut berjudi yakni Sucipto (43), bersama Sutrisno (50) warga Pekon Srikuncoro. Lalu 2 warga Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) bernama Mat Taher (50) alamat Pekon Sanggi dan Zubaidi (60) alamat Pekon Banding.

Kapolsek Semaka Iptu Heri Yulianto, mengungkapkan, keempat pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah sebab di rumah tersebut sering digelar perjudian bahkan hampir tiap hari.

Sehingga berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan penggerebegan dan para pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Keempatnya ditangkap saat berjudi di rumah Sucipto di Pekon Srikaton Kecamatan Semaka, kemarin sore Selasa (4/12/19) pukul 17.00 Wib,” ungkap Iptu Heri Yulianto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Rabu (4/12/19) pagi.

Iptu Heri Yulianto menjelaskan, adapun jenis judi yang dilakukan para pelaku yakni perjudian jenis kartu kuning atau ceken.

Menurutnya, dari TKP, petugas juga mengamankan barang bukti 1 karpet plastik warna pink, kalender, 4 set kartu kuning baru, 3 handphone dan uang tunai Rp. 744 ribu.

“Barang bukti diamankan di lantai rumah dihadapan para pelaku, uangnya Rp. 744 ribu terdiri dari 3 lembar pecahan Rp. 100 ribu, 4 lembar pecahan Rpm 50 ribu, 7 lembar pecahan Rp. 20 ribu, 5 lembar pecahann Rp. 10 ribu, 10 lembar pecahan Rp. 5 ribu dan 2 lembar pecahan Rp. 2 ribu,” jelasnya.

Saat ini para pelaku diamankan di tahanan Polsek Semaka guna proses penyidikan lebih lanjut, mereka terancam pasal 303 KUHPidana.

“Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Ada Apa Dengan Dinas PUPR Bidang Cipta Karya?

25 February 2026 - 02:29 WIB

Menu MBG di Pringsewu Diprotes Wali Murid, Porsi Dinilai Tak Sesuai Anggaran.

24 February 2026 - 14:26 WIB

Dugaan Pungli Sanitasi, Dengan Dalih PembuatanLPJ, Pendamping : LPJ Kami Yang Garap Tapi Budgetnya Tidak Sampai Segitu

20 February 2026 - 08:48 WIB

Dugaan Pungli Program Sanitasi, Pendamping Terancam Di Laporkan Ke APH

19 February 2026 - 13:28 WIB

Tumbur Perpres No 115 Tahun 2025 Tentang Perluasan Penerima MBG, Implementasi Dapur SPPG Pasir Ukir Dipertanyakan

15 February 2026 - 13:03 WIB

Pembangunan Sanitasi Jadi Ajang Bancaan Oknum Pendamping Dan KSM, Dinas PUPR Harus Bertanggungjawab

7 February 2026 - 13:42 WIB

Trending di Daerah