Menu

Mode Gelap

Daerah · 15 Oct 2019 01:40 WIB ·

Inspektorat Terkesan Lamban Tangani Permasalahan Dana Desa

badge-check

Editor


					Inspektorat Terkesan Lamban Tangani Permasalahan Dana Desa Perbesar

Pringsewu, www.delikhukum.net – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Pringsewu masih rentan terjadi korupsi para oknum kepala pekon berdasarkan data hasil investigasi. Masih banyak desa yang diduga Kuat tersandung Masalah dalam Pengelolaan Dana desa Yang bersumber dari dana APBN, yang di gelontorkan Kementrian Desa.

Ditemukannya banyak pertanggung jawaban Fiktif serta tidak sesuainya usulan dan realisasi fisik mengindikasikan terjadinya Penyimpangan dalam mengelola uang Negara tersebut.

Hal ini sangat berpotensi membuat mata oknum kepala pekon “Gelap “ sehingga dengan sengaja melawan hukum dengan menganggap Dana Desa adalah Rejeki Nomploknya selaku pengelola Administrasi dan keuangan Desa.

Masih banyak  penyalahgunaan Dana Desa di salah gunakan oleh oknum oknum kepala pekon yang sengaja memperkaya diri dan mengorbankan hak masyarakat, berdasarkan pantauan media ini, hingga sekarang masih banyak desa/Pekon yang terjadi Dugaan Penggelembungan anggaran,mark up bahkan pekerjaan fiktif yang menggunakan dana desa seperti pekon tanjung dalam dan Pekon Pamenang kecamatan pagelaran kabupaten Pringsewu.

Menyikapi hal tersebut Inspektorat kabupaten Pringsewu  selaku Auditor pemda seakan tak punya “Taring” dalam  pengawasan dan pembinaan, terkait kurangnya kwalitas mutu bagunan proyek rabat beton juga drainase di pekon tanjung dalam yang diduga Mar,-up, serta revitalisasi embung” Pekon Pamenang yang di duga fiktif yang ramai di berikan dimedia

hingga kini pihak inspektorat belum menurunkan tim guna menindaklanjuti, dugaan pembagunan proyek yang bersuberkan dari dana desa (DD)tahun 2019
pekon  tanjung dalam dan Pekon Pamenang yang di duga merugikan negara 

Dwirman, Kepala Inspektur pembantu wilayah (Irbanwil) 1 pada kantor Inspektorat Kabupaten Pringsewu saat dikonfirmasi media ini  mengaku, belum menerima surat perintah tugas (SPT) guna menindaklanjuti, ketidakberesan pekerjaan fisik seperti yang diberitakan sejumlah media online dan cetak.

“Kita sampai sekarang belum diperintahkan dan mendapat SPT dari pimpinan. Untuk itu, kita belum bisa turun kesana”, ucap Dwirman, Senin (14/10).
menurut Dwirman, pihaknya tidak bisa serta merta turun ke lapangan, melakukan klarifikasi sebelum ada perintah dari pimpinan.

“Kita disini hanya bawahan yang memang memiliki tugas guna melakukan pembinaan dan pengawasan. Tapi, bila belum ada SPT guna menindaklanjuti, kita tidak bisa berbuat apa-apa”, ungkap Dwirma.(Tim)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Ada Apa Dengan Dinas PUPR Bidang Cipta Karya?

25 February 2026 - 02:29 WIB

Menu MBG di Pringsewu Diprotes Wali Murid, Porsi Dinilai Tak Sesuai Anggaran.

24 February 2026 - 14:26 WIB

Dugaan Pungli Sanitasi, Dengan Dalih PembuatanLPJ, Pendamping : LPJ Kami Yang Garap Tapi Budgetnya Tidak Sampai Segitu

20 February 2026 - 08:48 WIB

Dugaan Pungli Program Sanitasi, Pendamping Terancam Di Laporkan Ke APH

19 February 2026 - 13:28 WIB

Tumbur Perpres No 115 Tahun 2025 Tentang Perluasan Penerima MBG, Implementasi Dapur SPPG Pasir Ukir Dipertanyakan

15 February 2026 - 13:03 WIB

Pembangunan Sanitasi Jadi Ajang Bancaan Oknum Pendamping Dan KSM, Dinas PUPR Harus Bertanggungjawab

7 February 2026 - 13:42 WIB

Trending di Daerah