Menu

Mode Gelap

korupsi · 19 Nov 2025 14:20 WIB ·

Korupsi Dana LPTQ, Heri Iswahyudi Divonis 1 Tahun Penjara.

badge-check

Editor


					Korupsi Dana LPTQ, Heri Iswahyudi Divonis 1 Tahun Penjara. Perbesar

Caption : Heri Iswahyudi Tersangka pelaku korupsi dana LPTQ saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negri Tanjung Karang, Selasa 19 November 2025.

Bandar Lampung,www.delikhukum.net – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah membacakan amar putusan terhadap Terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., mantan Ketua LPTQ sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, Selasa 19 November 2025

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan hakim anggota Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., M.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsidair.

Dijelaskan Kejari Pringsewu Evi Hasibuan, S.H., M.H,. Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa:

  1. Pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  2. Uang pengganti sebesar Rp5.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
  3. Biaya perkara sebesar Rp5.000,-.

Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan primair), dengan tuntutan:

  1. Pidana penjara 4 (empat) tahun 9 (sembilan) bulan;
  2. Denda Rp250.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
  3. Uang pengganti Rp39.243.996,- subsidair 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara
  4. Biaya perkara Rp5.000,-

Perkara ini bermula dari penyalahgunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp602.706.672,- sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan. Dalam dakwaan, Terdakwa dinilai melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan dua terdakwa lain, yaitu Tri Prameswari (Bendahara LPTQ) dan Rustiyan (Sekretaris LPTQ), yang telah lebih dahulu disidangkan dan dinyatakan bersalah pada tingkat pertama, serta saat ini sedang menjalani proses upaya hukum banding.

Dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan Negeri Pringsewu hingga saat ini telah berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp563.462.676,-.

Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu akan mempelajari secara cermat putusan Majelis Hakim untuk menentukan sikap hukum berikutnya, termasuk kemungkinan pengajuan upaya hukum banding dari pihak tersangka Heri Iswahyudi.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Penerima Manfaat Keluhkan Menu MBG Dapur SPPG Pringsewu Selatan 1, Bumil : Jeruknya Kecil dan harga tidak sesuai

3 March 2026 - 18:05 WIB

Ada Apa Dengan Dinas PUPR Bidang Cipta Karya?

25 February 2026 - 02:29 WIB

Dugaan Pungli Sanitasi, Dengan Dalih PembuatanLPJ, Pendamping : LPJ Kami Yang Garap Tapi Budgetnya Tidak Sampai Segitu

20 February 2026 - 08:48 WIB

Dugaan Pungli Program Sanitasi, Pendamping Terancam Di Laporkan Ke APH

19 February 2026 - 13:28 WIB

Pembangunan Sanitasi Jadi Ajang Bancaan Oknum Pendamping Dan KSM, Dinas PUPR Harus Bertanggungjawab

7 February 2026 - 13:42 WIB

Pendamping Program Sanitasi 2025 Diduga Meminta Setoran Untuk Memuluskan SPJ/LPJ

29 January 2026 - 05:33 WIB

Trending di daerah pringsewu